Menlu Dorong Universalitas Konvensi Internasional Anti Penyiksaan

Rabu, 26 Februari 2020 - 03:31 WIB
Menlu Dorong Universalitas...
Menlu Dorong Universalitas Konvensi Internasional Anti Penyiksaan
A A A
JENEWA - Indonesia berinisiatif menggelar side event mengenai Konvensi HAM PBB tentang Anti Penyiksaan (Convention Against Torture Initiative/CTI) di sela-sela Sidang Dewan HAM di Jenewa, Swiss. Side event ini dilakukan bersama dengan negara anggota Core Group CTI yaitu Chile, Denmark, Fiji, Ghana, dan Maroko.

“Kegiatan ini untuk mendorong universalitas konvensi anti penyiksaan PBB yang telah disepakati sejak tahun 1984” ujar Retno seperti dalam rilis yang diterima Sindonews, Rabu (26/2/2020).

Hingga saat ini 169 negara sudah menjadi pihak atas Konvensi tersebut. Diharapkan sesuai target yang ditetapkan pada tahun 2024, seluruh negara anggota PBB akan menjadi pihak atas konvensi ini.

“Saya yakin banyak negara akan bergabung dan menjadi negara pihak terhadap konvensi. Dalam beberapa tahun terakhir, Kawasan Asia Pasifik menunjukkan tren positif. Pada tahun 2019 misalnya 4 negara di Kawasan telah bergabung yaitu Angola, Grenada, Kiribati dan Samoa”, kata Retno dengan nada optimis.

Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Indonesia tekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi internasional untuk mengimplementasikan Konvensi ini. Bantuan teknis kepada negara untuk mengimplementasikan konvensi melalui peningkatan kapasitas penegak hukum sangat dibutuhkan.

“Tidak ada One Size fits all formula, untuk itu proses belajar dari sesama peer negara sangat penting,” ucap Retno.

Kerja sama internasional telah dilakukan Indonesia dengan Norwegia yang memberikan pelatihan tata cara investigative interviewing kepada para penegak hukum. Pelatihan ini akan meningkatkan kapasitas penegak hukum sehingga dapat mencegah pelanggaran HAM dalam investigasi dan meningkatkan kepercayaan publik kepada penegak hukum Indonesia.

Inisiatif untuk mendorong univeralitas Konvensi Anti Penyiksaan ini (CTI) telah dibentuk sejak 2014. Inisiatif ini telah meluncurkan 2 (dua) alat implementasi Konvensi Anti Penyiksaan yakni Complaints and Investigations dan Non-Admission of torture-tainted evidence. Keduanya memberikan panduan bagi para praktisi dan pembuat kebijakan untuk secara efektif menerapkan berbagai ketentuan Konvensi.

Kegiatan ini selain dihadiri negara anggota PBB juga dihadiri oleh organisasi non pemerintah, aktivis dan penggerak HAM global.
(ian)
Berita Terkait
Tetap Bangga, Suporter...
Tetap Bangga, Suporter Lantunkan Nyanyian Terima Kasih untuk Timnas Indonesia U-23
Viral ! Suporter Timnas...
Viral ! Suporter Timnas Indonesia U-23 Salat Berjamaah Sebelum Lawan Australia
Indonesia jadi Tuan...
Indonesia jadi Tuan Rumah Forum Indonesia-Afrika
Omicron Masuk Indonesia,...
Omicron Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog Universitas Indonesia
Jokowi Janji ke Timnas...
Jokowi Janji ke Timnas RI untuk Buatkan Training Center
Lezatnya Aneka Kuliner...
Lezatnya Aneka Kuliner Jawa di Event Warisan Budaya Indonesia
Berita Terkini
5 Pesan Penting dari...
5 Pesan Penting dari Iran saat Pemakaman Khamenei, Balas Dendam hingga Pemerintahan yang Solid
11 menit yang lalu
3 Alasan Mojtaba Tidak...
3 Alasan Mojtaba Tidak Menghadiri Pemakaman Ayahnya, Ada Indikasi Serangan Israel
1 jam yang lalu
Deretan Delegasi Asing...
Deretan Delegasi Asing yang Hadiri Pemakaman Khamenei, Salah Satunya Musuh Bebuyutan Iran
3 jam yang lalu
Jenderal Paling Ditakuti...
Jenderal Paling Ditakuti Israel dan AS Ini Muncul dari Persembunyian saat Pemakaman Khamenei
7 jam yang lalu
Nada Kemenangan Rusia...
Nada Kemenangan Rusia Berubah Drastis ketika Ukraina Terapkan Taktik Asimetris
8 jam yang lalu
Gelombang Panas Ganggu...
Gelombang Panas Ganggu Perayaan Kemerdekaan AS ke-250
9 jam yang lalu
Infografis
Krisis Kepercayaan pada...
Krisis Kepercayaan pada F-35 Dorong Eropa Kembangkan Jet Tempur Gen 6
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved