Penembak Masjid Norwegia Didakwa dengan Pembunuhan dan Terorisme

Selasa, 18 Februari 2020 - 07:35 WIB
Penembak Masjid Norwegia Didakwa dengan Pembunuhan dan Terorisme
Penembak Masjid Norwegia Didakwa dengan Pembunuhan dan Terorisme
A A A
OSLO - Seorang pria Norwegia berusia 22 tahun yang dituduh membunuh saudara tirinya sebelum melepaskan tembakan di sebuah masjid di dekat Oslo pada Agustus lalu didakwa dengan pembunuhan dan terorisme. Dakwaan disampaikan jaksa penuntut pengadilan setempat kemarin.

Philip Manshaus ditangkap setelah melepaskan tembakan di masjid Al-Noor di pinggiran Baerum, Oslo, pada 10 Agustus 2019. Dia dilumpuhkan oleh seorang pria berusia 65 tahun sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.

Hanya tiga jamaah yang berada di masjid pada saat itu, dan tidak ada yang mengalami luka serius.

Jasad saudara tirinya, Johanne Zhangjia Ihle-Hansen—seorang wanita berusia 17 tahun—ditemukan di rumah mereka.

Ihle-Hansen diadopsi oleh pacar dari ayah Manshaus. Dia terbunuh oleh empat peluru yang ditembakkan Manshaus.

Polisi percaya motif pembunuhan itu adalah rasisme. Menurut polisi, pelaku membunuh saudara tirinya karena wanita itu berasal dari Asia.

Lembar dakwaan yang diajukan ke pengadilan Distrik Asker dan Baerum pada hari Senin berisi dua tuduhan.

Satu tuduhan pembunuhan karena pelaku telah membunuh saudara tirinya, dan satu tuduhan tindakan teroris."(Pelaku) berusaha membunuh dengan niat menciptakan ketakutan yang parah dalam suatu populasi," bunyi dokymen dakwaan.

Sidang diperkirakan akan dimulai pada 7 Mei 2020 mendatang.

Manshaus sebelumnya mengakui tindakan tersebut tetapi menolak tuduhan pembunuhan dan terorisme. Dia mengklaim bahwa bahwa tindakannya semacam pembelaan diri.

Pada 9 September 2019, pada sidang pengadilan untuk memperpanjang penahanannya, Manshaus mengangkat lengannya dengan melakukan hormat Nazi kepada media yang berkumpul.

Pengacara Manshaus, Unni Fries, mengatakan kepada NRK yang dilansir Selasa (18/2/2020) bahwa tuduhan itu tidak mengejutkan. "Kami akan melihat lebih dekat pada ini dan bekerja menuju persidangan," kata Fried.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3587 seconds (0.1#10.140)