KBRI: Warga Negara Indonesia Tak Dilarang Pergi ke Singapura
A
A
A
SINGAPURA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menyatakan warga negara Indonesia (WNI) tidak dilarang bepergian ke Singapura saat ini.
Meski demikian, WNI diminta tetap hati-hati dan menjaga kesehatan untuk mencegah wabah virus corona baru.
"KBRI Singapura mengimbau bagi seluruh WNI yang yang berada maupun hendak ke Singapura untuk tidak panik dan tetap tenang, berhati-hati dan bertindak secara bertanggung jawab, semaksimal mungkin menghindari tempat-tempat keramaian bilamana tidak mendesak, menjaga kesehatan dan kebersihan sambil terus memantau perkembangan melalui jalur resmi Ministry of Health Singapura dan laman KBRI Singapura," ungkap pernyataan KBRI Singapura.
KBRI juga hendak menyampaikan klarifikasi terkait berita yang beredar bahwa telah terjadi penolakan kedatangan terhadap WNI maupun warga negara lain yang berasal dari Singapura di Indonesia.
"Kami tegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Pemerintah Indonesia tidak menolak kedatangan WNI maupun warga negara lain yang datang ke Indonesia dari Singapura, selama yang bersangkutan tidak memiliki riwayat perjalanan ke RRT dalam kurun waktu 14 hari terhitung mulai 3 Februari 2020 (sesuai Permenkumham No. 3 Tahun 2020)," ungkap KBRI Singapura.
"Mohon agar masyarakat tetap tenang dan tidak meneruskan pemberitaan yang tidak bertanggungjawab dan selalu merujuk kepada pemberitaan resmi. Apabila memerlukan bantuan KBRI dapat menghubungi nomor hotline +65 92953964," papar KBRI Singapura.
Meski demikian, WNI diminta tetap hati-hati dan menjaga kesehatan untuk mencegah wabah virus corona baru.
"KBRI Singapura mengimbau bagi seluruh WNI yang yang berada maupun hendak ke Singapura untuk tidak panik dan tetap tenang, berhati-hati dan bertindak secara bertanggung jawab, semaksimal mungkin menghindari tempat-tempat keramaian bilamana tidak mendesak, menjaga kesehatan dan kebersihan sambil terus memantau perkembangan melalui jalur resmi Ministry of Health Singapura dan laman KBRI Singapura," ungkap pernyataan KBRI Singapura.
KBRI juga hendak menyampaikan klarifikasi terkait berita yang beredar bahwa telah terjadi penolakan kedatangan terhadap WNI maupun warga negara lain yang berasal dari Singapura di Indonesia.
"Kami tegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Pemerintah Indonesia tidak menolak kedatangan WNI maupun warga negara lain yang datang ke Indonesia dari Singapura, selama yang bersangkutan tidak memiliki riwayat perjalanan ke RRT dalam kurun waktu 14 hari terhitung mulai 3 Februari 2020 (sesuai Permenkumham No. 3 Tahun 2020)," ungkap KBRI Singapura.
"Mohon agar masyarakat tetap tenang dan tidak meneruskan pemberitaan yang tidak bertanggungjawab dan selalu merujuk kepada pemberitaan resmi. Apabila memerlukan bantuan KBRI dapat menghubungi nomor hotline +65 92953964," papar KBRI Singapura.
(sfn)