Mahathir: Kesepakatan Abad Ini AS Abaikan Hak-hak Warga Palestina

Minggu, 09 Februari 2020 - 17:04 WIB
Mahathir: Kesepakatan Abad Ini AS Abaikan Hak-hak Warga Palestina
Mahathir: Kesepakatan Abad Ini AS Abaikan Hak-hak Warga Palestina
A A A
KUALA LUMPUR -

Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad mengatakan, dia sangat mengecam rencana perdamaian Timur Tengah Amerika Serikat (AS) atau yang disebut juga dengan Kesepakatan Abad Ini. Mahathir menyebut rencana itu sepihak dan mengabaikan hak-hak warga Palestina.

"Ini adalah perjanjian sepihak yang dibuat oleh AS dan Israel tanpa berkonsultasi dengan Palestina, yang telah menolak setiap upaya untuk membawa perdamaian atau
keadilan ke Palestina," kata Mahathir pada konferensi ketiga Liga Parlemen untuk Al-Quds (LP4Q) di Selangor, Malaysia.

"Rencana perdamaian ini hanya mengakui penjajah yang kuat, sementara benar-benar mengabaikan hak-hak orang yang tertindas," sambungnya, seperti dilansir Arab News pada Minggu (9/2/2020).

Dia mengatakan rencana itu tidak akan menghasilkan negara Palestina yang berdampingan dan berdaulat, dan hanya akan melanjutkan dominasi pendudukan seperti apartheid terhadap jutaan rakyat Palestina.

“Malaysia menganggap proposal itu sama sekali tidak dapat diterima dan sangat tidak adil. Sangat mengecewakan bahwa setelah lebih dari tujuh dekade, hanya satu sisi dari solusi dua negara telah terbentuk, yaitu Israel," ujarnya, yang kemudian mendesak Presiden AS, Donald Trump untuk mundur.

Menurut rencana perdamaian Timur Tengah itu, AS tetap mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel sedangkan Yerusalem Timur menjadi milik dari Palestina. Selain itu, proposal ini memungkinkan Israel untuk segera mencaplok hampir semua permukimannya di Tepi Barat yang diduduki, yang dianggap ilegal oleh Palestina dan sebagian besar masyarakat internasional.

Proposal ini akan membekukan pembangunan permukiman di daerah-daerah yang diperuntukkan bagi negara Palestina di masa depan selama periode negosiasi, tetapi daerah-daerah itu sebagian besar sudah terlarang untuk kegiatan pemukiman.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5823 seconds (0.1#10.140)