Tim Pengacara CFO Huawei Lawan Ekstradisi AS di Pengadilan Kanada

Rabu, 22 Januari 2020 - 00:30 WIB
Tim Pengacara CFO Huawei...
Tim Pengacara CFO Huawei Lawan Ekstradisi AS di Pengadilan Kanada
A A A
VANCOUVER - Chief Financial Officer (CFO) Huawei Meng Wanzhou kembali ke pengadilan Vancouver, Kanada, pada Selasa (21/1) waktu setempat bersama tim pengacaranya untuk mengungkapkan argumen melawan permintaan ekstradisi Amerika Serikat (AS).

Meng, 47, telah mengikuti sidang tahap pertama di pengadilan Vancouver pada Senin (20/1) selama empat jam. Saat itu tim pengacaranya berargumen bahwa "kriminalitas ganda" menjadi pusat kasus itu. China berulang kali mendesak Kanada membebaskan Meng.

AS mendakwa Meng dengan kasus penipuan bank dan menuduh dia menyesatkan HSBC Holdings Plc tentang bisnis Huawei Technologies Co Ltd di Iran.

Pengadilan menunjukkan AS mengeluarkan surat perintah penangkapan sehingga Kanada bertindak pada Desember 2018 karena yakin Meng menutupi upaya perusahaan terkait Huawei untuk menjual peralatan pada Iran sehingga melanggar sanksi AS terhadap Teheran.

Pada Selasa (21/1) tim pengacara Meng memberikan jawaban atas pertanyaan Hakim Mahkamah Agung British Columbia J Holmes tentang apakah tuduhan penipuan bank oleh Meng terhadap HSBC dapat ditafsirkan sebagai penipuan jika terjadi di Kanada.

Meng yang merupakan putri miliarder pendiri Huawei Ren Zhengfei itu tetap bebas dengan jaminan di Kanada. Dia tinggal di rumah mewah di kawasan eksklusif Shaughnessy, Vancouver.

Meng menyatakan dirinya tidak bersalah dan melawan ekstradisi itu karena tindakannya tidak ilegal di Kanada. Argumen itu biasa disebut "kriminalitas ganda."

"Tidak seperti AS, Kanada tidak memiliki sanksi terhadap Iran saat para pejabat kanada mengizinkan dimulainya proses ekstradisi," papar tim pengacara Meng, dilansir Reuters.

"Kasus ini berdasarkan tuduhan pelanggaran sanksi AS, sanksi yang Kanada menyatakan menolaknya. Kenyataannya, pelanggaran sanksi jadi inti tuduhan pelanggaran. AS memiliki kepentingan global menerapkan sanksi pada Iran. Sanksi mengarahkan kasus ini," ujar pengacara Meng, Richard Peck pada pengadilan Kanada.
(sfn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)