Myanmar Tak Akui Lakukan Genosida Terhadap Etnis Rohingya
A
A
A
YANGON - Komisi Penyelidikan Independen (ICOE), sebuah panel yang ditunjuk pemerintah Myanmar untuk melakukan penyelidikan terhadap tindakan militer negara tersebut terhadap etnis Rohingya di negara bagian Rakhine menyampaikan kesimpulan penyelidikan mereka pada Senin (20/1). Kesimpulan itu langsung memantik reaksi keras dari kelompok-kelompok hak asasi manusia.
ICOE menyimpulkan, bahwa beberapa personel tentara Myanmar kemungkinan melakukan kejahatan perang terhadap komunitas Muslim Rohingya, tetapi militer tidak bersalah atas genosida. Kesimpulan ini dikeluarkan ICOE beberapa hari sebelum keluarnya putusan Pengadilan Tinggi PBB tentang apakah akan memberlakukan tindakan mendesak untuk menghentikan dugaan genosida yang sedang berlangsung di Myanmar.
ICOE mengakui bahwa beberapa personel keamanan telah menggunakan kekuatan yang tidak proporsional dan melakukan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, termasuk "pembunuhan penduduk desa yang tidak bersalah dan perusakan rumah mereka". Tetapi, menurut ICOE kejahatan itu bukan merupakan genosida.
"Tidak ada cukup bukti untuk membantah, apalagi menyimpulkan, bahwa kejahatan yang dilakukan dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras, atau agama," sebut pernyataan ICOE, seperti dikutip dari Channel News Asia.
Operasi militer yang dimulai pada Agustus 2017 memaksa sekitar 740.000 etnis Rohingya melarikan diri melewati perbatasan ke Bangladesh. Myanmar yang mayoritas beragama Budha selalu mempertahankan tindakan keras oleh angkatan bersenjata atau Tatmadaw, dibenarkan untuk mengusir pemberontak Rohingya, setelah serangkaian serangan menewaskan belasan personel keamanan.
Organisasi Rohingya Burma Inggris (BROUK) menolak temuan itu dan menyebutnya sebagai pengalihan perhatian dari putusan Pengadilan Internasional. "Investigasi Myanmar yang sangat cacat terhadap pelanggaran hak asasi manusia di Negara Bagian Rakhine adalah upaya lain untuk menutupi kekerasan brutal Tatmadaw terhadap Rohingya," kata juru bicara BROUK, Tun Khin.
ICOE menyimpulkan, bahwa beberapa personel tentara Myanmar kemungkinan melakukan kejahatan perang terhadap komunitas Muslim Rohingya, tetapi militer tidak bersalah atas genosida. Kesimpulan ini dikeluarkan ICOE beberapa hari sebelum keluarnya putusan Pengadilan Tinggi PBB tentang apakah akan memberlakukan tindakan mendesak untuk menghentikan dugaan genosida yang sedang berlangsung di Myanmar.
ICOE mengakui bahwa beberapa personel keamanan telah menggunakan kekuatan yang tidak proporsional dan melakukan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, termasuk "pembunuhan penduduk desa yang tidak bersalah dan perusakan rumah mereka". Tetapi, menurut ICOE kejahatan itu bukan merupakan genosida.
"Tidak ada cukup bukti untuk membantah, apalagi menyimpulkan, bahwa kejahatan yang dilakukan dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras, atau agama," sebut pernyataan ICOE, seperti dikutip dari Channel News Asia.
Operasi militer yang dimulai pada Agustus 2017 memaksa sekitar 740.000 etnis Rohingya melarikan diri melewati perbatasan ke Bangladesh. Myanmar yang mayoritas beragama Budha selalu mempertahankan tindakan keras oleh angkatan bersenjata atau Tatmadaw, dibenarkan untuk mengusir pemberontak Rohingya, setelah serangkaian serangan menewaskan belasan personel keamanan.
Organisasi Rohingya Burma Inggris (BROUK) menolak temuan itu dan menyebutnya sebagai pengalihan perhatian dari putusan Pengadilan Internasional. "Investigasi Myanmar yang sangat cacat terhadap pelanggaran hak asasi manusia di Negara Bagian Rakhine adalah upaya lain untuk menutupi kekerasan brutal Tatmadaw terhadap Rohingya," kata juru bicara BROUK, Tun Khin.
(esn)