MA: Pemblokiran Internet Tak Terbatas di Kashmir Tindakan Ilegal
Jum'at, 10 Januari 2020 - 22:30 WIB
MA: Pemblokiran Internet Tak Terbatas di Kashmir Tindakan Ilegal
A
A
A
NEW DELHI - Mahkamah Agung (MA) India menyatakan pemblokiran internet tak terbatas di Kashmir adalah ilegal. Keputusan MA itu menegur tindakan pemerintah India yang memblokir komunikasi setelah New Delhi mencabut status otonomi Kashmir pada Agustus.
MA menyatakan bahwa penghentian layanan internet tanpa batas waktu di Kashmir melanggar aturan telekomunikasi India. MA memerintahkan otoritas meninjau ulang semua pembatasan akses internet di Kashmir dalam sepekan.
"Kebebasan akses internet adalah hak fundamental," papar Hakim MA NV Ramana, dilansir Reuters.
Pemerintahan nasionalis Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi berulang kali menggunakan pemblokiran internet sebagai alat untuk menangkal gerakan oposisi di sejumlah wilayah yang bermasalah dengan pemerintah pusat.
Bulan lalu, otoritas menerapkan pemblokiran internet di beberapa wilayah New Delhi dan kawasan negara bagian Assam dan Uttar Pradesh di utara India saat unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) kewarganegaraan yang diskriminatif terhadap Muslim.
"Pemutusan akses internet di Kashmir telah berlangsung lebih dari 150 hari, waktu terlama pemblokiran internet di negara demokrasi manapun di dunia," papar grup hak asasi digital Acdess Now.
Pemerintah India berdalih penutupan akses internet di Kashmir diperlukan untuk menjaga ketertiban di wilayah Himalaya itu.
Keputusan MA juga mendesak otoritas mempublikasikan semua perintah pemblokiran internet sehingga ada lebih banyak pengawasan pada setiap pemutusan akses internet.
"Ini menyoroti alasan rasional di balik pemblokiran internet sehingga dapat diperiksa apakah itu konstitusional atau proporsional atau tidak," kata Nikhil Pahwa, aktivis hak digital dan editor MediaNama yang berbasis di Delhi.
MA menyatakan bahwa penghentian layanan internet tanpa batas waktu di Kashmir melanggar aturan telekomunikasi India. MA memerintahkan otoritas meninjau ulang semua pembatasan akses internet di Kashmir dalam sepekan.
"Kebebasan akses internet adalah hak fundamental," papar Hakim MA NV Ramana, dilansir Reuters.
Pemerintahan nasionalis Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi berulang kali menggunakan pemblokiran internet sebagai alat untuk menangkal gerakan oposisi di sejumlah wilayah yang bermasalah dengan pemerintah pusat.
Bulan lalu, otoritas menerapkan pemblokiran internet di beberapa wilayah New Delhi dan kawasan negara bagian Assam dan Uttar Pradesh di utara India saat unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) kewarganegaraan yang diskriminatif terhadap Muslim.
"Pemutusan akses internet di Kashmir telah berlangsung lebih dari 150 hari, waktu terlama pemblokiran internet di negara demokrasi manapun di dunia," papar grup hak asasi digital Acdess Now.
Pemerintah India berdalih penutupan akses internet di Kashmir diperlukan untuk menjaga ketertiban di wilayah Himalaya itu.
Keputusan MA juga mendesak otoritas mempublikasikan semua perintah pemblokiran internet sehingga ada lebih banyak pengawasan pada setiap pemutusan akses internet.
"Ini menyoroti alasan rasional di balik pemblokiran internet sehingga dapat diperiksa apakah itu konstitusional atau proporsional atau tidak," kata Nikhil Pahwa, aktivis hak digital dan editor MediaNama yang berbasis di Delhi.
(sfn)