WNI yang Didakwa Langgar Sanksi AS Eks Direktur Garuda

Rabu, 18 Desember 2019 - 14:36 WIB
WNI yang Didakwa Langgar...
WNI yang Didakwa Langgar Sanksi AS Eks Direktur Garuda
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Amerika Serikat (AS) mendakwa seorang warga negara Indonesia (WNI) karena melanggar sanksi terhadap Iran. Sunarko Kuntjoro didakwa melanggar hukum ekspor AS terkait sanksi negara itu terhadap Iran.

Siapakah Sunarko Kuntjoro? Disitir dari laman BBC, Rabu (18/12/2019), Sunarko Kuntjoro adalah mantan direktur PT Garuda Indonesia medio tahun 2005, di bawah Direktur Utama Emirsyah Satar.

Kuntjoro pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2017. Ia bersama dua mantan pejabat PT Garuda Indonesia lainnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce semasa Emirsyah Satar memimpin maskapai penerbangan plat merah tersebut.

Kuntjoro dan tiga perusahaan berbasis di Indonesia didakwa dengan dakwaan konspirasi karena mengekspor barang dan teknologi AS secara ilegal ke Iran. Tiga perusahaan itu adalah PT MS Aero Support (PTMS), PT Kandiyasa Energi Utama (PTKEU), dan PT Antasena Kreasi (PTAK).

Selain itu, Kuntjoro dan PTMS juga didakwa mengekspor secara tidak sah dan berupaya mengekspor ke negara yang diembargo, terlibat konspirasi pencucian uang, dan pernyataan palsu.

Menurut surat dakwaan, Kuntjoro selaku pemilik saham mayoritas dan Presiden Direktur PTMS telah bekerja sama dengan Mahan Air dan seorang petingginya serta seorang warga dan perusahaan AS sepanjang Maret 2011 dan Juli 2018. Konspirasi ini melibatkan pengangkutan barang-barang milik Mahan Air melalui PTMS, PTKEU dan PTAK ke AS untuk diperbaiki dan diekspor kembali Mahan Air di Iran dan di tempat lain.

Kuntjoro terancam menghadapi hukuman maksimum 5 tahun penjara dan denda USD250.000 untuk tuduhan konspirasi dan pernyataan palsu. Ia juga terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara serta denda USD500 ribu sampai USD1 juta untuk tuduhan konspirasi pencucian uang dan melanggar undang-undang IEEPA (Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional).
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)