Coba Ledakkan Etihad Airways, 2 Calon Bomber Dihukum Total 76 Tahun Bui

Selasa, 17 Desember 2019 - 13:21 WIB
Coba Ledakkan Etihad Airways, 2 Calon Bomber Dihukum Total 76 Tahun Bui
Coba Ledakkan Etihad Airways, 2 Calon Bomber Dihukum Total 76 Tahun Bui
A A A
SYDNEY - Dua pria bersaudara dijatuhi hukuman total 76 tahun penjara oleh pengadilan Australia karena berencana meledakkan penerbangan Etihad Airways dari Sydney ke Abu Dhabi. Keduanya ingin meledakkan bom yang disembunyikan dalam penggiling daging.

Menurut laporan Reuters, Mahkamah Agung New South Wales pada hari Selasa (17/12/2019) menghukum Khaled Khayat dengan hukuman 40 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat sampai tahun 2047. Sedangkan saudaranya, Mahmoud Khayat, dijatuhi hukuman 36 tahun tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat sampai 2044.

Kedua pria itu dinyatakan bersalah karena merencanakan dua serangan teroris, yakni serangan bom dan serangan gas kimia dalam penerbangan ke Abu Dhabi pada Juli 2017.

Khaled dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung New South Wales pada bulan Mei, tetapi hakim pada saat itu belum membuat putusan untuk Mahmoud.

Dalam persidangan ulang bulan September, Mahmoud akhirnya dinyatakan bersalah. Khaled dan Mahmoud Khayat ditangkap setelah penggerebekan polisi di Sydney.

Polisi mengatakan bahan peledak tingkat tinggi yang digunakan untuk membuat bom itu diterbangkan dari Turki sebagai bagian dari komplotan yang "terinspirasi dan diarahkan" oleh kelompok Islamic State atau ISIS.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4430 seconds (0.1#10.140)