Gerayangi Payudara Mayat, Polisi AS Diseret ke Pengadilan

Sabtu, 14 Desember 2019 - 03:32 WIB
Gerayangi Payudara Mayat, Polisi AS Diseret ke Pengadilan
Gerayangi Payudara Mayat, Polisi AS Diseret ke Pengadilan
A A A
LOS ANGELES - Seorang petugas kepolisian Los Angeles harus duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa telah melakukan tindak pidana karena meraba-raba payudara wanita yang telah meninggal.

Sebuah pernyataan dari kantor kejaksaan distrik Los Angeles menyatakan David Rojas (27) dituduh telah melakukan tindak asusila dengan mayat manusia tanpa otoritas. Ia terancam tiga tahun penjara jika terbukti bersalah.

Peristiwa itu bermula saat Rojas dan rekannya menanggapi sebuah laporan tentang seorang wanita yang meninggal di sebuah rumah pada 20 Oktober. Kantor kejaksaan menuduh Rojas menyentuh payudara wanita itu ketika ia sendirian di kamar bersama mayat itu.

"Petugas polisi yang melakukan inspeksi acak terhadap video kamera di tubuh petugas menemukan rekaman yang memberatkan itu," menurut seseorang yang diberi pengarahan singkat tentang insiden tersebut seperti dilansir dari The Guardian, Sabtu (14/12/2019).

Orang itu tidak berwenang untuk membahas kasus ini secara terbuka dan berbicara kepada Associated Press pekan lalu dengan syarat anonimitas.

"Petugas telah menonaktifkan kamera tubuh tetapi tindakan itu terekam video ketika dia menyalakannya kembali karena perangkat memiliki periode buffering dua menit untuk menangkap apa yang terjadi tepat sebelum diaktifkan," jelas orang itu.

Los Angeles Times pertama kali melaporkan kejadian itu.

Menurut situs web narapidana sheriff county Los Angeles Rojas dibebaskan dari penjara dengan denda USD20.000 pada hari Kamis waktu setempat.

Tidak segera jelas apakah Rojas memiliki pengacara yang bisa berbicara atas namanya. Liga Perlindungan Kepolisian Los Angeles, serikat yang biasanya memberikan bantuan hukum bagi para anggotanya, mengatakan mereka tidak akan membela Rojas.

"Kami berharap bahwa jaksa wilayah Jackie Lacey mendakwa Rojas atas tuduhan kejahatannya yang kejam akan membawa penghiburan bagi keluarga wanita yang meninggal itu selama masa berduka," kata dewan serikat pekerja dalam sebuah pernyataan.

"Tingkah lakunya yang dituduhkan menjijikkan dan merupakan penghinaan bagi setiap profesional penegak hukum yang bekerja untuk LAPD," sambung pernyataan itu.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3418 seconds (0.1#10.140)