Gambia: Pengadilan Internasional Harus Hentikan Genosida di Myanmar

Selasa, 10 Desember 2019 - 19:12 WIB
Gambia: Pengadilan Internasional Harus Hentikan Genosida di Myanmar
Gambia: Pengadilan Internasional Harus Hentikan Genosida di Myanmar
A A A
THE HAGUE - Hakim Pengadilan Internasional harus bertindak untuk menghentikan genosida minoritas Muslim Rohingya yang sedang berlangsung di Myanmar. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Kehakiman Gambia di Pengadilan Internasional, Selasa (10/12/2019).

"Yang diminta Gambia hanyalah Anda memberi tahu Myanmar untuk menghentikan pembunuhan tak masuk akal ini. Untuk menghentikan tindakan kebiadaban dan kebrutalan yang mengejutkan dan terus mengejutkan nurani kolektif kita. Untuk menghentikan genosida rakyatnya sendiri,” kata Menteri Kehakiman Gambia Abubacarr Tambadou dalam sebuah pernyataan pembukaan di Pengadilan Internasional seperti dilansir dari Reuters.

Gambia meluncurkan proses persidangan terhadap Myanmar. yang mayoritas beragama Buddha pada November. Negara itu menuduhnya melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Gambia, negara Muslim kecil di Afrika Barat, berargumen bahwa pasukan Myanmar melakukan kekejaman yang meluas dan sistematis selama apa yang disebutnya sebagai "operasi pembersihan" mulai Agustus 2017 yang merupakan genosida.

“Ini sangat banyak perselisihan antara Gambia dan Myanmar,” kata Tambadou.

“Kami berupaya untuk melindungi tidak hanya hak-hak Rohingya, tetapi hak-hak kami sendiri sebagai negara pihak pada Konvensi Genosida, dengan menahan Myanmar pada kewajibannya untuk tidak melakukan genosida, tidak menghasut genosida, dan untuk mencegah serta menghukum (pelaku) genosida," imbuhnya.

Pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, hadir langsung di Pengadilan Internasional untuk membela negaranya. Selama persidangan yang berlangsung tiga hari, peraih Nobel Perdamaian itu diperkirakan akan mengulangi penolakan tuduhan genosida yang dialamatkan kepada negaranya. Ia akan berpendapat bahwa operasi militer yang dipersoalkan itu adalah tanggapan kontra terorisme yang sah terhadap serangan oleh militan Rohingya.

Pengadilan Internasional (ICJ) tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan hukum, tetapi keputusannya bersifat final dan memiliki bobot hukum yang signifikan.

Proses persidangan pekan ini akan dilakukan di hadapan panel 17 hakim yang tidak akan berurusan dengan tuduhan inti genosida, tetapi Gambia telah meminta perintah pengadilan agar Myanmar untuk menghentikan kegiatan apa pun yang dapat memperburuk perselisihan tersebut.

Di luar pengadilan, puluhan Rohingya berdemonstrasi untuk menuntut keadilan bagi para korban, sementara di Yangon, ibukota komersial Myanmar, ribuan orang bersatu mendukung Suu Kyi, mengibarkan bendera nasional sambil meneriakkan: “Untuk melindungi martabat negara, berdirilah bersama Bunda Suu."

"Sepertinya Ibu Suu pergi ke garis depan untuk negara kita," kata Myint Myint Thwin yang berusia 58 tahun.

"Karena itu untuk menunjukkan dukungan kami dan bahwa kami berdiri bersamanya kami bergabung dalam demonstrasi ini," imbuhnya.

Lebih dari 730 ribu Rohingya melarikan diri dari Myanmar setelah tindakan keras pimpinan militer dan dipaksa masuk ke kamp-kamp kumuh di seberang perbatasan di Bangladesh.

Hasina Begum (22) mengatakan dia termasuk di antara banyak wanita yang diperkosa oleh tentara Myanmar yang juga membakar desanya.

“Mereka telah melakukan hal-hal ini kepada saya, kepada kerabat dan teman-teman saya. Saya bisa memberi tahu mereka secara langsung, menatap mata mereka, karena saya tidak berbohong,” katanya kepada Reuters sebelum sidang dimulai.

Di kamp-kamp pengungsi Bangladesh pada hari Selasa, ratusan orang berkumpul di puncak bukit dan meneriakkan, “Gambia! Gambia!”, mengepalkan tinju mereka ke angkasa. Beberapa orang melakukan salat khusus di masjid-masjid di kamp-kamp dan banyak lainnya berpuasa.

“Rakyat kami terbunuh, anak-anak kami dilemparkan ke api, perempuan kami diperkosa, rumah kami dibakar. Yang kami inginkan adalah persidangan yang adil,” kata Nurul Amin (30).

Penyelidik PBB mengatakan kampanye militer Myanmar dilakukan dengan "niat genosida".

Myanmar sebelumnya telah menyangkal hampir semua tuduhan yang dibuat oleh para pengungsi terhadap pasukannya, termasuk pemerkosaan massal, pembunuhan dan pembakaran, serta berjanji untuk menghukum setiap prajurit yang terlibat dalam apa yang dikatakannya merupakan kasus terisolasi dari kesalahan.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5486 seconds (0.1#10.140)