Hendak Serang Natal di Australia, Militan Pro-ISIS Dipenjara 28 Tahun

Jum'at, 29 November 2019 - 14:55 WIB
Hendak Serang Natal...
Hendak Serang Natal di Australia, Militan Pro-ISIS Dipenjara 28 Tahun
A A A
MELBOURNE - Pengadilan di Victoria, Australia menjatuhkan hukuman antara 22 hingga 28 tahun penjara kepada tiga militan pro-ISIS pada hari Jumat (29/11/2019). Ketiganya dinyatakan bersalah karena merencanakan serangan besar-besaran terhadap perayaan Natal tahun 2016.

Ketiga terdakwa; Ahmed Mohamed, Abdullah Chaarani dan Hamza Abbas, mempersiapkan serangan dengan target korban jiwa secara massal yang melibatkan bahan peledak dan pisau di Federation Square, sebuah restoran pusat kota dan kawasan hiburan di Melbourne.

Hakim Christopher Beale, yang duduk di Mahkamah Agung Victoria, mengatakan Chaarani, 29, dan Mohamed, 27, harus menjalani setidaknya 28 tahun lebih enam bulan penjara karena terlibat dalam plot.

Sementara itu, Hamza Abbas, 24, yang terlibat dalam konspirasi dihukum penjara selama 22 tahun dengan periode pembebasan bersyarat 16 tahun lebih enam bulan.

"Anda masing-masing, pada tingkat yang lebih besar atau lebih kecil, mengakses materi di internet yang mendukung ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang kejam. Pandangan mereka (ISIS) menjadi begitu menyesatkan sehingga mereka percaya bahwa pembantaian massal warga sipil tak berdosa akan menjadi tindakan yang mulia, menyenangkan bagi Tuhan," kata Hakim Christopher Beale, seperti dikutip AP.

"Kebodohan dari kepercayaan itu diimbangi dengan kedengkiannya," lanjut hakim.

Pada tahun lalu, seorang terdakwa dalam kasus tersebut, Ibrahim Abbas, dihukum 24 tahun penjara. Dia bertugas sebagai saksi penuntutan terhadap saudara lelakinya Hamza Abbas dan konspirator Mohamed dan Chaarani.

Bulan lalu, pada sidang pembelaan di hadapan Hakim Beale, Mohamed dan Chaarani mengklaim mereka telah meninggalkan ISIS dan telah berupaya menuju deradikalisasi sejak ditangkap pada 22 Desember 2016.

Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim Beale menerima ketiga terdakwa menuju jalur rehabilitasi.

Ini adalah hukuman terorisme kedua untuk Mohamed dan Chaarani, yang sudah menjalani hukuman 22 tahun penjara karena membakar sebuah masjid Syiah di Melbourne hanya beberapa minggu sebelum serangan Natal yang direncanakan.
(mas)
Berita Terkait
Turki Penjarakan Pengantin...
Turki Penjarakan Pengantin ISIS Pertama dari Australia
Teroris ISIS Neil Christopher...
Teroris ISIS Neil Christopher Prakash Dipulangkan ke Australia
Australia Cabut Kewarganegaraan...
Australia Cabut Kewarganegaraan Teroris ISIS, PM Selandia Baru Marah
Wanita dan Anak Warga...
Wanita dan Anak Warga Australia Diculik dari Kamp Pengungsi Suriah
Siapa Dalang Utama Penembakan...
Siapa Dalang Utama Penembakan Massal di Pantai Bondi? Dugaan Mengarah ke ISIS hingga Iran
Pasca Bom Bunuh Diri...
Pasca Bom Bunuh Diri ISIS-K, Pasukan Taliban Blokade Jalan di Kawasan Bandara Kabul
Berita Terkini
Koridor Dagang Ankara...
Koridor Dagang Ankara dan Riyadh Buat Israel Ketar-ketir, Ini 3 Pemicunya
20 menit yang lalu
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
4 jam yang lalu
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
5 jam yang lalu
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
5 jam yang lalu
Pasukan Elite AS Siapkan...
Pasukan Elite AS Siapkan Skenario Caplok Uranium Iran, tapi Kenapa Tidak Dilaksanakan?
6 jam yang lalu
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
7 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved