Bebek Menang di Pengadilan Prancis, Tetap Boleh Berkwek-kwek

Jum'at, 22 November 2019 - 22:03 WIB
Bebek Menang di Pengadilan Prancis, Tetap Boleh Berkwek-kwek
Bebek Menang di Pengadilan Prancis, Tetap Boleh Berkwek-kwek
A A A
DAX - Pengadilan Prancis memutuskan bebek-bebek di ladang kecil tetap boleh berkwek-kwek. Pengadilan itu menolak gugatan tetangga pemilik bebek bahwa unggas itu membuat hidup mereka menderita.

Sesuai vonis pengadilan di kota Dax, bunyi kwek-kwek dari 60 ekor bebek dan angsa itu masih dalam batas yang dapat diterima. Puluhan unggas itu dipelihara oleh seorang petani Dominique Douthe di kaki bukit Pyrenees, barat daya Prancis.

"Bebek-bebek telah menang. Saya sangat bahagia karena sya tidak ingin menyembelih bebek-bebek saya," tutur Douthe pada Reuters setelah pengadilan membacakan keputusannya.

Keluhan tetangga Douthe itu muncul sejak setahun lalu. Tetangga itu merasa terganggu dengan suara kawanan bebek yang berjarak 50 meter dari rumah mereka. Tetangga itu pindah dari kota ke desa tersebut sehingga tidak terbiasa mendengar suara bebek setiap saat. Masalah ini pun akhirnya dibawa ke pengadilan.

Kasus semacam ini juga pernah terjadi di wilayah lain. Pengadilan lain di Soustons pada September memutuskan bahwa pemilik bebek bernama Maurice diizinkan tetap memelihara bebeknya.

Pengacara tetangga pemilik bebek menyatakan suara berisik dari bebek-bebek itu sudah melebihi batas yang dapat ditoleransi. Tetangga itu menuntut pemilik bebek mengurangi suara bebeknya dan membayar ganti rugi hingga 3.500 euro.
(sfn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5549 seconds (0.1#10.140)