Panel PBB Sebut Kematian Morsi Pembunuhan Sewenang-wenang
A
A
A
NEW YORK - Sebuah panel para ahli PBB mengatakan bahwa kematian mantan presiden Mesir, Mohamed Morsi, pada bulan Juni lalu dapat diartikan sebagai pembunuhan sewenang-wenang yang disetujui oleh negara.
"Morsi ditahan dalam kondisi yang hanya bisa digambarkan sebagai brutal, terutama selama lima tahun penahanannya di kompleks penjara Tora," bunyi pernyataan tim panel independen tersebut.
"Kematiannya setelah mengalami kondisi seperti itu bisa berarti pembunuhan sewenang-wenang yang disetujui negara," para ahli menambahkan seperti dilansir dari Al Araby, Sabtu (9/11/2019).
Presiden sipil pertama Mesir yang terpilih secara demokratis itu meninggal pada bulan Juni setelah pingsan di ruang sidang Kairo saat diadili.
Presiden Abdel Fattah-al Sisi memimpin penggulingan militer pemimpin Islamis tersebut pada tahun 2013 ketika ia menjadi pemimpin tentara Mesir.
Morsi, anggota Ikhwanul Muslimin yang sekarang dilarang, digulingkan setelah satu tahun berkuasa penuh.
Ia menghabiskan hampir enam tahun di sel isolasi di mana tim panel mengatakan permintaannya untuk mendapatkan perawatan yang dapat menyelamatkan jiwanya dan berkelanjutan dari penyakit diabetes dan tekanan darah tinggi ditolak.
Para ahli mencatat hari Jumat bahwa pihak berwenang berulang kali diperingatkan tentang kesehatannya yang memburuk hingga pada satu titik membunuhnya.
"Tidak ada bukti bahwa mereka (pihak berwenang) bertindak untuk mengatasi masalah ini, meskipun konsekuensinya dapat diperkirakan," pernyataan itu menambahkan.
Dipimpin oleh pelapor khusus Agnes Callamard dan Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang, mereka secara eksplisit memanggil pemerintah al-Sisi untuk pelanggaran hak asasi manusia di penjara yang menggambarkan mereka sebagai tindakan "disengaja".
Sejak naik ke kursi kepresidenan pada tahun 2014, pemerintah al-Sisi telah melakukan penumpasan berskala besar dengan memenjarakan ribuan aktivis Islam, aktivis sekuler, dan bahkan para blogger serta pelawak.
Panel independen para pakar PBB juga memperingatkan bahwa ribuan tahanan dihadapkan pada risiko kesehatan yang parah karena kelalaian medis di penjara.
Mereka mencatat laporan terdokumentasi tentang kepadatan tahanan, makanan yang tidak memadai, ventilasi yang buruk, tidak ada akses ke sinar matahari, penolakan kunjungan keluarga serta kegagalan untuk menerima perawatan medis.
Menyebut kematian Morsi sebagai tindakan melanggar hukum, panel PBB merekomendasikan penerbitan penyelidikan yang tidak memihak terhadap semua tahanan yang telah meninggal dalam tahanan negara itu sejak 2012.
Amr Darrag, mantan menteri kerja sama internasional di bawah Morsi dan seorang pejabat senior Ikhwanul Muslimin, menyambut baik temuan para ahli PBB.
"Investigasi ini adalah langkah maju yang signifikan dalam meminta rezim seperti itu bertanggung jawab atas tindakan mereka," ujarnya.
Pihak berwenang Mesir belum mengomentari temuan tim panel PBB.
"Morsi ditahan dalam kondisi yang hanya bisa digambarkan sebagai brutal, terutama selama lima tahun penahanannya di kompleks penjara Tora," bunyi pernyataan tim panel independen tersebut.
"Kematiannya setelah mengalami kondisi seperti itu bisa berarti pembunuhan sewenang-wenang yang disetujui negara," para ahli menambahkan seperti dilansir dari Al Araby, Sabtu (9/11/2019).
Presiden sipil pertama Mesir yang terpilih secara demokratis itu meninggal pada bulan Juni setelah pingsan di ruang sidang Kairo saat diadili.
Presiden Abdel Fattah-al Sisi memimpin penggulingan militer pemimpin Islamis tersebut pada tahun 2013 ketika ia menjadi pemimpin tentara Mesir.
Morsi, anggota Ikhwanul Muslimin yang sekarang dilarang, digulingkan setelah satu tahun berkuasa penuh.
Ia menghabiskan hampir enam tahun di sel isolasi di mana tim panel mengatakan permintaannya untuk mendapatkan perawatan yang dapat menyelamatkan jiwanya dan berkelanjutan dari penyakit diabetes dan tekanan darah tinggi ditolak.
Para ahli mencatat hari Jumat bahwa pihak berwenang berulang kali diperingatkan tentang kesehatannya yang memburuk hingga pada satu titik membunuhnya.
"Tidak ada bukti bahwa mereka (pihak berwenang) bertindak untuk mengatasi masalah ini, meskipun konsekuensinya dapat diperkirakan," pernyataan itu menambahkan.
Dipimpin oleh pelapor khusus Agnes Callamard dan Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang, mereka secara eksplisit memanggil pemerintah al-Sisi untuk pelanggaran hak asasi manusia di penjara yang menggambarkan mereka sebagai tindakan "disengaja".
Sejak naik ke kursi kepresidenan pada tahun 2014, pemerintah al-Sisi telah melakukan penumpasan berskala besar dengan memenjarakan ribuan aktivis Islam, aktivis sekuler, dan bahkan para blogger serta pelawak.
Panel independen para pakar PBB juga memperingatkan bahwa ribuan tahanan dihadapkan pada risiko kesehatan yang parah karena kelalaian medis di penjara.
Mereka mencatat laporan terdokumentasi tentang kepadatan tahanan, makanan yang tidak memadai, ventilasi yang buruk, tidak ada akses ke sinar matahari, penolakan kunjungan keluarga serta kegagalan untuk menerima perawatan medis.
Menyebut kematian Morsi sebagai tindakan melanggar hukum, panel PBB merekomendasikan penerbitan penyelidikan yang tidak memihak terhadap semua tahanan yang telah meninggal dalam tahanan negara itu sejak 2012.
Amr Darrag, mantan menteri kerja sama internasional di bawah Morsi dan seorang pejabat senior Ikhwanul Muslimin, menyambut baik temuan para ahli PBB.
"Investigasi ini adalah langkah maju yang signifikan dalam meminta rezim seperti itu bertanggung jawab atas tindakan mereka," ujarnya.
Pihak berwenang Mesir belum mengomentari temuan tim panel PBB.
(ian)