Hong Kong Larang Publik Ungkap Informasi Pribadi Personil Polisi

Jum'at, 25 Oktober 2019 - 19:27 WIB
Hong Kong Larang Publik...
Hong Kong Larang Publik Ungkap Informasi Pribadi Personil Polisi
A A A
HONG KONG - Pengadilan Tinggi Hong Kong melarang siapa pun mengungkap informasi pribadi tentang personil polisi dan keluarganya. Kebijakan ini memicu kekhawatiran para pakar hukum.

Para aktivis pro-demokrasi menyerang polisi dengan bom molotov, batu dan menyorotkan laser ke matanya. Bentrok pun sering terjadi antara demonstran dan personil polisi.

Kepolisian dan Kementerian Kehakiman melarang siapa pun mengungkapkan nama, alamat rumah, alamat email, nomor telepon dan detail lain, termasuk alamat sekolah anak polisi. Pengadilan mendukung larangan itu hingga 8 November.

Profesor Simon Young dari sekolah hukum Universitas Hong Kong menyatakan kebijakan itu menargetkan kelompok tertentu. "Ini membuka sekaleng cacing baru dan pertanyaan tentang penegakan hukum. Ini mencerminkan tidak berfungsinya legislati sehingga perintah digunakan dengan cara ini," papar Simon Young pada Reuters.

Pengacara dan penulis buku asal Hong Kong Antony Dapiran menilai perintah ini perkembangan yang sangat mengkhawatirkan. "Pembatasan serius kebebasan berekspresi mengkriminalisasi sejumlah tindakan hukum sekarang dapat dihukum sebagai penghinaan terhadap pengadilan," kata Antony.

Kepolisian menyatakan pada Agustus lalu lebih dari 1.600 personil kepolisian dan anggota keluarganya menjadi korban publikasi informasi pribadi secara online. "Mereka juga mengalami semua bentuk pelecehan, termasuk telepon gangguan, intimidasi lisan dan bahkan ancaman kematian," papar Kepala Relasi Publik Kepolisian Tse Chun-chung.

"Beberapa orang menyalahgunakan data pribadi personil kami untuk mengajukan pinjaman," ujar Tse Chun-chung.
(sfn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1320 seconds (0.1#10.140)