Saudara Presiden Honduras Divonis Pengadilan Narkoba AS

Sabtu, 19 Oktober 2019 - 15:54 WIB
Saudara Presiden Honduras Divonis Pengadilan Narkoba AS
Saudara Presiden Honduras Divonis Pengadilan Narkoba AS
A A A
NEW YORK - Politisi Honduras Juan Antonio “Tony” Hernandez dinyatakan bersalah dalam dakwaan perdagangan narkoba oleh pengadilan Amerika Serikat (AS). Proses pengadilan telah berlangsung dua pekan terhadap saudara kandung Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez itu.

Vonis pengadilan terhadap Hernandez, 41, diserahkan oleh juri di pengadilan federal di Manhattan, AS. Dia dijadwalkan divonis pada 17 Januari dan menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

"Mereka mencapai vonis yang tidak konsisten dengan kebenaran," ungkap salah satu pengacara Hernandez, Omar Malone pada para jurnalis di luar gedung pengadilan pada Sabtu (19/10). "Kami berencana mengajukan banding atas nama Hernandez."

Anggota keluarga Hernandez yang menghadiri pengadilan itu disambut pengunjuk rasa saat mereka meninggalkan gedung pengadilan. Beberapa demonstran meneriakkan "Fuera JOH" yang berarti "Pergi dengan JOH". JOH merupakan singkatan dari Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez.

Tony Hernandez ditahan di Miami pada 2018 dan didakwa melakukan perdagangan narkoba serta memiliki senjata ilegal. Kejaksaan AS menuduhnya membantu menyelundupkan sekitar 200.000 kg kokain ke AS saat menikmati perlindungan dari saudara kandungnya yang merupakan presiden Honduras. Presiden Hernandez berulang kali menyangkal tuduhan itu.

Dalam posting Twitter, Presiden Hernandez menerima kabar vonis itu dengan sangat sedih. Vonis itu berdasarkan kesaksian para mantan pedagang narkoba yang bekerja sama dengan otoritas AS dalam pengadilan itu. Mereka yang menjadi saksi antara lain mantan walikota Amilcar Alexander Ardon dan mantan pemimpin geng Cachiros dari Honduras Devis Leonel Rivera Maradiaga.
(sfn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3636 seconds (0.1#10.140)