Demi Tarik Turis Asing, Arab Saudi Keluarkan Visa Wisata

Sabtu, 28 September 2019 - 06:47 WIB
Demi Tarik Turis Asing,...
Demi Tarik Turis Asing, Arab Saudi Keluarkan Visa Wisata
A A A
RIYADH - Kerajaan Arab Saudi akhirnya mengeluarkan visa wisata untuk pertama kali dalam sejarah. Pemerintah negeri petrodolar itu juga tidak mewajibkan wisatawan perempuan nonmuslim mengenakan abaya, tapi tetap meminta mereka sopan.

Keputusan ini diambil sebagai wujud reformasi secara bertahap demi meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara, terutama nonmuslim. Kerajaan berharap bisnis sektor pariwisata akan naik dari 3% menjadi 10% terhadap produk domestik bruto (PDB). Mereka menargetkan dapat menarik sekitar 100 juta wisatawan per tahun pada 2030, baik asing ataupun domestik

“Pembukaan ini merupakan momen bersejarah bagi negara kami. Para pengunjung akan tercengang dengan ‘harta karun’ yang ada di sini, mulai dari lima situs warisan dunia UNESCO, keanekaragaman budaya hingga keindahan alam,” ujar Kepala Pariwisata Arab Saudi, Ahmed al-Khateeb, dikutip The Guardian.

Pendaftaran pengajuan visa wisata secara online menuju Arab Saudi akan dapat dibuka pada hari ini di 49 negara dunia. Sebelumnya kunjungan menuju Arab Saudi hanya terbatas pada tenaga kerja dan jamaah haji atau umrah. Arab Saudi juga hanya sesekali mengeluarkan visa sementara bagi penggemar budaya.

Selama beberapa tahun terakhir Arab Saudi telah menggelontorkan anggaran triliunan riyal untuk membangun dan mendukung industri pariwisata secara penuh. Pada tahun lalu, Arab Saudi membangun Qiddiya, sebuah kota hiburan di dekat Riyadh yang dilengkapi berbagai sarana dan prasarana mewah, termasuk theme park kelas atas, fasilitas olahraga, dan lokasi safari.

Sebelum itu mereka juga membangun resor mewah bernilai triliunan riyal di 50 pulau di Laut Merah. Arab Saudi optimistis berbagai langkah yang diambil akan mendongkrak kunjungan wisatawan asing. “Kami juga memperkirakan peningkatan bisnis di sektor pariwisata akan menciptakan satu juta lapangan pekerjaan baru di Arab Saudi,” ujar Al-Khateeb.

Selama beberapa dekade terakhir, ekonomi Arab Saudi bergantung pada minyak dan gas. Arab Saudi adalah eksportir petroleum terbesar serta memiliki cadangan minyak dan gas terbesar kedua di dunia atau setara Rp487.287 triliun. Namun, sejak 2016, Arab Saudi berupaya mendiversifikasi ekonomi lewat Visi 2030.

Demi melancarkan Visi 2030, Kerajaan Arab Saudi secara berangsur memperbaiki citra. Saat ini perempuan Arab Saudi diperbolehkan mengajukan pembuatan paspor secara independen, terlepas meminta izin atau tidak dari mahram. Perempuan juga diperbolehkan berkendara atau menonton event olahraga.

Seperti dilansir Saudi Gazette, amendemen Regulasi Status Sipil dan Dokumen Perjalanan itu disetujui pemerintah dan disahkan Raja Salman pada Agustus. Sesuai dengan aturan baru, laki-laki dan perempuan Arab Saudi di atas 21 tahun kini memiliki hak yang sama dalam memperoleh paspor dan izin bepergian ke luar negeri.

“Setiap pemohon warga negara Arab Saudi akan diberi paspor sesuai peraturan eksekutif,” bunyi Pasal 2 Regulasi Dokumen Perjalanan Arab Saudi. “Jika perlu, Menteri Dalam Negeri dapat mengeluarkan paspor atau dokumen perjalanan sementara agar digunakan untuk pergi ke luar dan kembali ke Arab Saudi,”

Sebelum diamandemen, isi Pasal 2 Regulasi Dokumen Perjalanan menyebutkan otoritas terkait hanya memberikan atau mencabut paspor wali, istri dan anak termasuk di dalamnya. Peraturan itu lebih lanjut ditegaskan di dalam Pasal 3 Regulasi Dokumen Perjalanan tentang pemberian paspor kepada satu keluarga.

Namun, setelah diamandemen, isi Pasal 3 Regulasi Dokumen Perjalanan kini lebih fokus pada pemberian paspor atau dokumen perjalanan sementara terhadap anak di bawah umur, baik tidak atau memiliki wali. Dengan perubahan ini, laki-laki dan perempuan masing-masing kini dapat mengajukan pembuatan paspor.

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi mengubah Regulasi Status Sipil dengan menggunakan kata umum. Dasarnya, mereka memperbolehkan perempuan melaporkan kelahiran bayi yang biasanya dilakukan wali laki-laki. “Orang tua anak dapat memberikan laporan kelahiran bayi,” bunyi Pasal 33 Regulasi Status Sipil.

Kebijakan serupa juga diterapkan dalam aturan laporan kematian. Pemerintah Arab Saudi menghapus frasa “wali laki-laki” dalam Pasal 53 Regulasi Status Sipil. Artinya Paragraf B Pasal 53 Regulasi Status Sipil kini telah berbunyi, “Laporan kematian dapat dilakukan istri atau saudara almarhum berusia di atas 18 tahun,”

Kaum perempuan juga diperbolehkan melaporkan. laporan pernikahan atau perceraian, terlepas suami yang menceraikan istri ataupun istri yang menceraikan suami, termasuk pembuatan kartu keluarga (KK). Keduanya telah ditetapkan untuk mendaftarkan diri dalam rentang waktu 60 hari sejak tanggal akad nikah.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0690 seconds (0.1#10.140)