Coba Racuni Bayi Majikan, PRT Indonesia Dipenjara 3 Tahun di Singapura
A
A
A
SINGAPURA - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan di Singapura, Jumat (20/9/2019). Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan percobaan pembunuhan bayi majikan dengan mencampurkan detergen ke susu bubuk untuk bayi tersebut.
Perempuan Indonesia berusia 29 tahun itu cemburu dengan merasa beban kerjanya lebih berat daripada beban kerja rekannya, yakni PRT asal Myanmar. Pengadilan tidak merinci identitas kedua PRT.
Bayi majikan yang hendak diracun berusia tiga bulan. Menurut kesaksian yang didengar di pengadilan, ulah terdakwa bertujuan untuk balas dendam dengan harapan rekannya asal Myanmar yang disalahkan.
Terdakwa divonis tiga tahun penjara setelah mengaku bersalah atas satu tuduhan percobaan pembunuhan.
Terdakwa telah bekerja untuk paman korban selama tiga setengah tahun ketika dia melakukan tindakan tersebut. Dia cemburu dengan rekannya asal Vietnam yang dipekerjakan oleh orang tua korban.
Kasus ini terjadi 6 September tahun lalu. Sebelum beraksi, terdakwa memastikan tidak ada yang mengawasinya. Dia mengambil sendok susu bubuk dari lemari dapur dan menyembunyikannya di atas lemari es.
Setelah selesai menyetrika, terdakwa mengambil sendok dari atas lemari es dan pergi ke toilet kamar tidur utama, di mana dia mengisi sendok hingga tiga perempat dengan dua jenis bubuk detergen.
Terdakwa lantas menuangkan campuran detergen itu ke dalam kaleng Karihome Goat Milk Infant Formula dan mencampurnya dengan sendok.
Terdakwa kemudian membuang sendok tersebut. Dia mengetahui bahwa susu bubuk itu hanya digunakan untuk memberi makan bayi perempuan berusia tiga bulan di rumah tersebut.
Keesokan harinya, ibu bayi membuat susu menggunakan susu bubuk yang terkontaminasi saat bayinya menangis.
Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum Zhou Yang, sambil mengocok botol susu untuk memastikan susu bubuk itu larut dengan benar, ibu bayi melihat partikel merah muda dan hitam di bagian bawah. Dia kemudian menyingkirkan botol susu dan membuat yang baru menggunakan susu bubuk yang telah terkontaminasi.
Kali ini, dia melihat partikel biru di dalam botol. Sang ibu membuka kaleng susu bubuk dan memperhatikan bau yang harum, mirip dengan bubuk detergen.
Merasakan ada sesuatu yang salah, dia memilih memberi makan bayinya dengan air susu ibu (ASI).
Keluarga menyelidiki insiden itu, di mana ibu korban kembali ke tempat dia membeli susu bubuk, dan mempersempit kecurigaan siapa pelaku yang mencampur susu dengan detergen.
Sang majikan lantas menelepon polisi dan PRT asal Indonesia ditangkap. Terdakwa mengakui bahwa dia cemburu pada rekannya yang berusia 25 tahun. Dia mengaku mencampur detergen dengan susu untuk menciptakan masalah bagi rekannya.
Dia juga mengaku frustrasi dengan beban pekerjaannya, di mana PRT lainnya hanya merawat bayi, sedangkan dia harus melakukan semua pekerjaan rumah tangga.
Kaleng susu bubuk yang terkontaminasi telah dianalisis oleh Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA), yang mengonfirmasi bahwa ada detergen di dalamnya.
Menurut laporan HSA, anak-anak di bawah usia enam tahun yang terpapar detergen dapat mengalami muntah, batuk, tersedak, iritasi, sakit pada mata, konjungtivitis dan kantuk atau lesu.
Anak-anak yang terpapar juga dapat menderita efek mulai dari muntah, diare hingga cedera kaustik termasuk menderita pada saluran pencernaan.
Jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara. "Tindakan pelayan itu tidak beralasan dan sama sekali tidak pantas, karena tidak ada bukti pelecehan atau perlakuan buruk oleh majikan atau anggota keluarga majikan," kata jaksa penuntut.
"Dia juga telah bekerja untuk majikannya selama lebih dari tiga tahun pada waktu itu dan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan padanya. Murni dendam pribadi terhadap pelayan lainnya," lanjut jaksa.
Menurut jaksa, bayi yang hendak diracun tidak terluka hanya karena sang ibu cukup waspada.
Terdakwa melalui seorang penerjemah mengaku sangat menyesal. Dia mengaku sebagai pencari nafkah tunggal untuk keluarganya. Terdakwa menambahkan bahwa ibunya di Indonesia adalah janda yang sakit dan dia harus membiayai sekolah adiknya. Terdakwa memohon hukuman yang dijatuhkan lebih ringan.
Dalam putusannya, hakim pengadilan Prem Raj mencatat bahwa pelanggaran yang menyebabkan terluka karena keracunan adalah hal serius.
"Tetapi karena intervensi tak disengaja oleh sang ibu, pelanggaran itu berakhir, dan seorang anak yang tidak bersalah berpotensi dirugikan," katanya.
"Korban yang menjadi sasaran terdakwa secara khusus dan sengaja adalah bayi yang tidak bersalah, rentan dan tidak berdaya," ujarnya, dikutip Channel News Asia.
Perempuan Indonesia berusia 29 tahun itu cemburu dengan merasa beban kerjanya lebih berat daripada beban kerja rekannya, yakni PRT asal Myanmar. Pengadilan tidak merinci identitas kedua PRT.
Bayi majikan yang hendak diracun berusia tiga bulan. Menurut kesaksian yang didengar di pengadilan, ulah terdakwa bertujuan untuk balas dendam dengan harapan rekannya asal Myanmar yang disalahkan.
Terdakwa divonis tiga tahun penjara setelah mengaku bersalah atas satu tuduhan percobaan pembunuhan.
Terdakwa telah bekerja untuk paman korban selama tiga setengah tahun ketika dia melakukan tindakan tersebut. Dia cemburu dengan rekannya asal Vietnam yang dipekerjakan oleh orang tua korban.
Kasus ini terjadi 6 September tahun lalu. Sebelum beraksi, terdakwa memastikan tidak ada yang mengawasinya. Dia mengambil sendok susu bubuk dari lemari dapur dan menyembunyikannya di atas lemari es.
Setelah selesai menyetrika, terdakwa mengambil sendok dari atas lemari es dan pergi ke toilet kamar tidur utama, di mana dia mengisi sendok hingga tiga perempat dengan dua jenis bubuk detergen.
Terdakwa lantas menuangkan campuran detergen itu ke dalam kaleng Karihome Goat Milk Infant Formula dan mencampurnya dengan sendok.
Terdakwa kemudian membuang sendok tersebut. Dia mengetahui bahwa susu bubuk itu hanya digunakan untuk memberi makan bayi perempuan berusia tiga bulan di rumah tersebut.
Keesokan harinya, ibu bayi membuat susu menggunakan susu bubuk yang terkontaminasi saat bayinya menangis.
Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum Zhou Yang, sambil mengocok botol susu untuk memastikan susu bubuk itu larut dengan benar, ibu bayi melihat partikel merah muda dan hitam di bagian bawah. Dia kemudian menyingkirkan botol susu dan membuat yang baru menggunakan susu bubuk yang telah terkontaminasi.
Kali ini, dia melihat partikel biru di dalam botol. Sang ibu membuka kaleng susu bubuk dan memperhatikan bau yang harum, mirip dengan bubuk detergen.
Merasakan ada sesuatu yang salah, dia memilih memberi makan bayinya dengan air susu ibu (ASI).
Keluarga menyelidiki insiden itu, di mana ibu korban kembali ke tempat dia membeli susu bubuk, dan mempersempit kecurigaan siapa pelaku yang mencampur susu dengan detergen.
Sang majikan lantas menelepon polisi dan PRT asal Indonesia ditangkap. Terdakwa mengakui bahwa dia cemburu pada rekannya yang berusia 25 tahun. Dia mengaku mencampur detergen dengan susu untuk menciptakan masalah bagi rekannya.
Dia juga mengaku frustrasi dengan beban pekerjaannya, di mana PRT lainnya hanya merawat bayi, sedangkan dia harus melakukan semua pekerjaan rumah tangga.
Kaleng susu bubuk yang terkontaminasi telah dianalisis oleh Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA), yang mengonfirmasi bahwa ada detergen di dalamnya.
Menurut laporan HSA, anak-anak di bawah usia enam tahun yang terpapar detergen dapat mengalami muntah, batuk, tersedak, iritasi, sakit pada mata, konjungtivitis dan kantuk atau lesu.
Anak-anak yang terpapar juga dapat menderita efek mulai dari muntah, diare hingga cedera kaustik termasuk menderita pada saluran pencernaan.
Jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara. "Tindakan pelayan itu tidak beralasan dan sama sekali tidak pantas, karena tidak ada bukti pelecehan atau perlakuan buruk oleh majikan atau anggota keluarga majikan," kata jaksa penuntut.
"Dia juga telah bekerja untuk majikannya selama lebih dari tiga tahun pada waktu itu dan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan padanya. Murni dendam pribadi terhadap pelayan lainnya," lanjut jaksa.
Menurut jaksa, bayi yang hendak diracun tidak terluka hanya karena sang ibu cukup waspada.
Terdakwa melalui seorang penerjemah mengaku sangat menyesal. Dia mengaku sebagai pencari nafkah tunggal untuk keluarganya. Terdakwa menambahkan bahwa ibunya di Indonesia adalah janda yang sakit dan dia harus membiayai sekolah adiknya. Terdakwa memohon hukuman yang dijatuhkan lebih ringan.
Dalam putusannya, hakim pengadilan Prem Raj mencatat bahwa pelanggaran yang menyebabkan terluka karena keracunan adalah hal serius.
"Tetapi karena intervensi tak disengaja oleh sang ibu, pelanggaran itu berakhir, dan seorang anak yang tidak bersalah berpotensi dirugikan," katanya.
"Korban yang menjadi sasaran terdakwa secara khusus dan sengaja adalah bayi yang tidak bersalah, rentan dan tidak berdaya," ujarnya, dikutip Channel News Asia.
(mas)