Bersalah, Pengadilan Prancis Jatuhkan Vonis Penjara kepada Putri Saudi

Jum'at, 13 September 2019 - 00:36 WIB
Bersalah, Pengadilan Prancis Jatuhkan Vonis Penjara kepada Putri Saudi
Bersalah, Pengadilan Prancis Jatuhkan Vonis Penjara kepada Putri Saudi
A A A
PARIS - Pengadilan Prancis menyatakan Putri Hassa binti Salman asal Arab Saudi bersalah atas kasus penganiayaan terhadapan seorang pekerja. Putri Hassa dinyatakan bersalah karena memerintahkan penculikan dan penganiayaan terhadap tukang ledeng di rumahnya yang mewah di Paris.

Satu-satunya anak perempuan Raja Arab Saudi, yang tidak menghadiri persidangan, dijatuhi hukuman penjara 10 bulan yang ditangguhkan dan denda Rp153 juta karena ketidakhadirannya seperti dikutip dari Deutsche Welle, Jumat (13/9/2019).

Hukuman ini lebih berat dari yang dituntut oleh jaksa yang meminta hukuman enam bulan dan denda Rp76 juta. Putusan tersebut mengikuti persidangan yang dimulai pada Juli 2019.

Jaksa menuduh putri berusia 43 tahun itu memerintahkan pengawal untuk memukuli Ashraf Eid, seorang tukang ledeng, di flat mewah Parisiannya pada 2016. Perintah itu datang setelah ia melihat Eid menggunakan ponsel untuk mengambil foto. Atas perintahnya, para pengawal sang putri mengikat tangan korban sebelum meninju dan menendangnya serta memaksanya mencium kaki Putri Hassa.

Kepada penyidik, Eid mengatakan, ia mengambil foto kamar mandi Putri Hassa untuk melakukan pekerjaannya.

Selama pemukulan, Putri Hassa diduga mengatakan: "Anda akan melihat bagaimana Anda berbicara dengan seorang putri, bagaimana Anda berbicara dengan keluarga kerajaan."

Eid menyatakan bahwa dia diizinkan meninggalkan apartemen hanya setelah beberapa jam, di mana ponselnya dihancurkan, dan pada satu titik sang putri berteriak: "Bunuh dia, anjing, dia tidak pantas hidup."

Namun, Putri Hassa membantah tuduhan tersebut. Pengacara Prancisnya, Emmanuel Moyne, mengatakan seluruh penyelidikan itu didasarkan pada kepalsuan.

Putri raja Saudi dan saudara tiri perempuan tertua Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman meninggalkan Prancis tak lama setelah insiden itu dan belum kembali sejak itu. Pengawalnya, Rani Saida, hadir di pengadilan dan dinyatakan bersalah atas tuduhan kekerasan, penyitaan dan penculikan. Dia dijatuhi hukuman percobaan delapan bulan dan denda Rp76 juta.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3482 seconds (0.1#10.140)