Wanita AS Coba Selundupkan Bayi 6 Hari di Filipina dengan Tas Jinjing
A
A
A
MANILA - Seorang wanita Amerika Serikat (AS) ditangkap polisi Filipina setelah mencoba menyelundupkan bayi berusia enam hari keluar dari negara Asia Tenggara tersebut. Bayi itu dimasukkan dalam tas jinjing.
Divisi Anti-Human Trafficking dari Biro Investigasi Nasional Filipina sedang menyelidiki kemungkinan penculikan bayi itu oleh seorang wanita AS berusia 43 tahun yang mengaku sebagai bibi si bayi.
Wanita AS, yang diidentifikasi oleh pihak berwenang bernama Jennifer Talbot, sedang berusaha untuk meninggalkan Filipina melalui Bandara Internasional Ninoy Aquino Manila sekitar pukul 06.20 pagi. Juru bicara Biro Imigrasi Filipina, Melvin Mabulac, kepada Washington Post pada hari Rabu (4/9/2019), mengatakan Talbot dihentikan dan digeledah setelah tas jinjingnya terlihat besar.
Setelah diperiksa, pihak berwenang menemukan bayi yang baru berumur beberapa hari yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang tepat.
Menurut Departemen Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Filipina, seseorang yang bepergian dengan seorang anak ke negara asing dan yang bukan orang tua atau wali sah anak tersebut harus mengisi sejumlah formulir aplikasi, memperoleh identifikasi foto untuk anak di bawah umur dan memiliki persetujuan tertulis dari unit induk utama.
Selain itu, Talbot tidak dapat membuktikan klaim bahwa dia adalah bibi bayi itu.
Pada bulan Februari, upaya penculikan lima anak yang berusia antara 4 tahun hingga 11 tahun di Kota Quezon mendorong Kepolisian Nasional Filipina (PNP) mengeluarkan pengumuman publik kepada semua orang tua di daerah tersebut.
Divisi Anti-Human Trafficking dari Biro Investigasi Nasional Filipina sedang menyelidiki kemungkinan penculikan bayi itu oleh seorang wanita AS berusia 43 tahun yang mengaku sebagai bibi si bayi.
Wanita AS, yang diidentifikasi oleh pihak berwenang bernama Jennifer Talbot, sedang berusaha untuk meninggalkan Filipina melalui Bandara Internasional Ninoy Aquino Manila sekitar pukul 06.20 pagi. Juru bicara Biro Imigrasi Filipina, Melvin Mabulac, kepada Washington Post pada hari Rabu (4/9/2019), mengatakan Talbot dihentikan dan digeledah setelah tas jinjingnya terlihat besar.
Setelah diperiksa, pihak berwenang menemukan bayi yang baru berumur beberapa hari yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang tepat.
Menurut Departemen Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Filipina, seseorang yang bepergian dengan seorang anak ke negara asing dan yang bukan orang tua atau wali sah anak tersebut harus mengisi sejumlah formulir aplikasi, memperoleh identifikasi foto untuk anak di bawah umur dan memiliki persetujuan tertulis dari unit induk utama.
Selain itu, Talbot tidak dapat membuktikan klaim bahwa dia adalah bibi bayi itu.
Pada bulan Februari, upaya penculikan lima anak yang berusia antara 4 tahun hingga 11 tahun di Kota Quezon mendorong Kepolisian Nasional Filipina (PNP) mengeluarkan pengumuman publik kepada semua orang tua di daerah tersebut.
(mas)