Jaksa Bilang Sumbangan Pangeran Saudi Rp1,4 T ke Najib Razak Rekayasa

Kamis, 29 Agustus 2019 - 16:12 WIB
Jaksa Bilang Sumbangan...
Jaksa Bilang Sumbangan Pangeran Saudi Rp1,4 T ke Najib Razak Rekayasa
A A A
KUALA LUMPUR - Jaksa Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan klaim bahwa seorang pangeran Arab Saudi menyumbang USD100 juta (Rp1,4 triliun) ke rekening mantan perdana menteri Najib Razak hanya bualan. Klaim itu hanya rekayasa untuk menutupi jejak skandal dugaan korupsi 1Malaysia Development Berhadd (1MDB).

Menurut jaksa, rekayasa dengan mencatut sosok pangeran Arab Saudi yang tidak pernah disebutkan namanya itu juga melibatkan "mirror image" Najib, yakni Low Taek Jho atau lebih dikenal sebagai Jho Low.

1MDB adalah lembaga pembiayaan semacam badan usaha milik negara (BUMN) yang didirikan Najib untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur di Malaysia. Lembaga itu dililit utang dan diduga dikorupsi.

Ketua jaksa penuntut Gopal Sri Ram mengatakan bahwa setelah skandal 1MDB terungkap pada awal Juli 2015, dokumen palsu dibuat untuk berpura-pura bahwa uang yang mengalir ke Najib adalah sumbangan dari pangeran Arab Saudi.

"Di antara itu adalah surat dan empat cek masing-masing senilai USD25 juta, konon ditulis oleh seseorang yang disebut donatur Arab," katanya.

"Tetapi cek ini tidak pernah dimaksudkan untuk dicairkan dan tidak pernah dicairkan," katanya dalam pidato pembukaan pada hari pertama persidangan kasus 1MDB, Rabu (28/8/2019).

Sri Ram menambahkan, penuntutan akan menghasilkan bukti untuk menunjukkan bahwa Najib telah mengambil langkah-langkah aktif untuk menghindari pengadilan.

"Dia mengganggu jalannya investigasi kasus ini, yang kemudian dikenal sebagai skandal 1MDB," ujarnya, dikutip The Star.

"Dia mengambil langkah-langkah aktif untuk menutup-nutupi tindakan kriminalnya. Penuntutan akan bergantung pada semua bukti ini untuk menunjukkan bahwa terdakwa memiliki mens rea yang diperlukan ketika pelanggaran yang dituduhkan kepadanya dilakukan," kata Sri Ram.

Najib menghadapi empat tuduhan karena menggunakan posisinya untuk mendapatkan gratifikasi, berjumlah RM2,3 miliar dari dana 1MDB dan 21 tuduhan pencucian uang yang melibatkan uang yang sama.

Dia menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga lima kali jumlah atau nilai gratifikasi jika terbukti bersalah.
(mas)
Berita Terkait
Mantan PM Malaysia Najib...
Mantan PM Malaysia Najib Razak Terbebas dari Jeratan Korupsi
Tas Mewah Koleksinya...
Tas Mewah Koleksinya Rusak Saat Disita, Istri Najib Tuntut Ganti Rugi
Mahathir Siapkan Partai...
Mahathir Siapkan Partai Baru untuk Galang Dukungan Etnis Melayu
Mahathir Mohamad: Najib...
Mahathir Mohamad: Najib Razak Berjalan Bebas seperti Orang Tak Bersalah
Ratusan Tas Mewah Istri...
Ratusan Tas Mewah Istri Najib Rusak di Tangan Polisi yang Menyitanya
Sidang Korupsi 1MDB:...
Sidang Korupsi 1MDB: Najib Razak Dinyatakan Bersalah atas 7 Tuduhan
Berita Terkini
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
1 jam yang lalu
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
5 jam yang lalu
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
5 jam yang lalu
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
6 jam yang lalu
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
7 jam yang lalu
2 Pesawat Pengebom Nuklir...
2 Pesawat Pengebom Nuklir dari 2 Negara Adikuasa yang Bermusuhan Jatuh di Hari yang Sama
8 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved