Gibraltar Tolak Permintaan AS untuk Sita Kapal Tanker Iran

Senin, 19 Agustus 2019 - 01:36 WIB
Gibraltar Tolak Permintaan AS untuk Sita Kapal Tanker Iran
Gibraltar Tolak Permintaan AS untuk Sita Kapal Tanker Iran
A A A
GIBRALTAR - Pemerintah Gibraltar telah menolak permintaan Amerika Serikat (AS) untuk menyita sebuah kapal tanker minyak Iran. Menurut Gibraltar, sanksi AS terhadap Iran tidak berlaku di Uni Eropa (UE). Gibraltar tidak dapat memenuhi permintaan AS karena hukum Eropa.

"Ketidaksanggupan Otoritas Pusat untuk memenuhi pesanan yang diminta adalah hasil dari operasi hukum Uni Eropa dan perbedaan dalam sanksi yang berlaku untuk Iran di UE dan AS," kata pemerintah Gibraltar dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Al Jazeera, Minggu (18/8).

"Sanksi UE terhadap Iran - yang berlaku di Gibraltar - jauh lebih sempit daripada yang berlaku di AS," lanjut pernyataan itu. Pemerintah Gibraltar mengaku telah menerima jaminan tertulis dari Iran, bahwa kapal itu tidak akan menuju ke negara-negara "yang dikenai sanksi Uni Eropa".

Keputusan Gibraltar ini datang di tengah perselisihan diplomatik antara Teheran dan Eropa. Sebelumnya, Marinir Kerajaan Inggris telah menyita kapal itu Gibraltar pada bulan Juli, karena diduga membawa minyak ke Suriah, sekutu dekat Iran. Tindakan ini dianggap melanggar sanksi Uni Eropa.

Penahanan selama 43 hari itu berakhir pekan lalu. Tetapi pada hari Jumat, Pengadilan AS mengeluarkan surat perintah untuk penyitaan kapal tanker itu, dengan alasan bahwa kapal tersebut memiliki hubungan dengan Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) Iran, yang oleh Washington telah ditetapkan sebagai organisasi "teroris".

Iran sendiri membantah kapal tanker itu pernah diarahkan menuju ke Suriah. Teheran mengaku siap untuk mengirim armada Angkatan Laut untuk mengawal kapal tanker itu, yang sekarang dinamai Adrian Darya-1. Sebelumnya, kapal itu bernama , Grace 1.

Rekaman video dan foto-foto menunjukkan kapal tanker itu mengibarkan bendera Iran, dan mengusung nama baru di lambung kapal. Kapal itu juga dilaporkan masih membuang jangkar.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3715 seconds (0.1#10.140)