Sebar Video Penembakan Christchurch, Pria Selandia Baru di Bui

Selasa, 18 Juni 2019 - 23:59 WIB
Sebar Video Penembakan Christchurch, Pria Selandia Baru di Bui
Sebar Video Penembakan Christchurch, Pria Selandia Baru di Bui
A A A
WELLINGTON - Seorang pebisnis asal Christchurch harus mendekam di penjara selama 21 bulan karena menyebarkan video pembantaian jamaan salat Jumat di sebuah Masjid Selandia Baru.

Philip Arps sebelumnya mengaku bersalah atas dua tuduhan menyebarkan video, yang disiarkan langsung di Facebook oleh seorang pria bersenjata pada 15 Maret ketika ia mulai membunuh 51 orang di dua masjid Christchurch.

Hakim Pengadilan Distrik Christchurch Stephen O'Driscoll mengatakan bahwa ketika ditanyai tentang video tersebut, Arps menggambarkannya sebagai sesuatu yang "luar biasa" dan tidak menunjukkan empati kepada para korban.

Hakim mengatakan Arps memiliki pandangan yang kuat dan tidak bertobat tentang komunitas Muslim dan, pada dasarnya, telah melakukan kejahatan rasial. Hakim mengatakan Arps membandingkan dirinya dengan Rudolf Hess, seorang pemimpin Nazi di bawah Adolf Hitler.

"Rasa tersinggung Anda memuliakan dan mendorong pembunuhan massal yang dilakukan dengan dalih kebencian agama dan rasial," kata hakim seperti dikutip dari NBC News, Selasa (18/6/2019).

O'Driscoll mengatakan Arps telah mengirim video ke 30 rekannya. Hakim mengatakan, Arps juga meminta seseorang untuk memasukkan tanda bidik dan memasukkan jumlah pembunuhan untuk membuat meme internet, meskipun tidak ada bukti dia telah membagikan meme itu.

Di bawah undang-undang Selandia Baru yang bertujuan mencegah distribusi materi yang tidak menyenangkan, Arps menghadapi hukuman penjara 14 tahun untuk setiap dakwaan.

Hakim mengatakan Arps berpendapat dia punya hak untuk mendistribusikan video di bawah panji kebebasan untuk mengejar keyakinan politiknya.

Pengacara Arps, Anselm Williams mengatakan kepada hakim bahwa Arps tidak boleh dikirim ke penjara.

"Ini adalah submisi saya bahwa pengadilan ini harus sangat berhati-hati untuk menghukum Arps berdasarkan apa yang sebenarnya telah dia lakukan, dan apa yang dia terima telah dia lakukan, bukan atas dasar pandangan yang dia pegang," kata Williams.

Setelah sidang, Williams mengatakan Arps telah mengajukan banding terhadap hukumannya di Pengadilan Tinggi, tetapi menolak berkomentar lebih lanjut.

Dalam kasus lain, setidaknya lima orang lainnya juga didakwa dengan berbagi video syuting secara ilegal. Seorang anak berusia 18 tahun dipenjara pada bulan Maret sementara yang lainnya tidak ditahan. Remaja itu dituduh berbagi video dan gambar masjid Al Noor dengan kata-kata "target (berhasil) diperoleh." Dia selanjutnya akan muncul di pengadilan pada 31 Juli mendatang.

Pria asal Australi Brenton Tarrant (28) pekan lalu mengaku tidak bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme dalam kasus penembakan di dua masjid Christchurch. Persidangannya dijadwalkan akan dihelat pada Mei mendatang.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern telah memimpin janji global bernama "Christchurch Call," yang bertujuan mendorong upaya untuk menjaga platform internet agar tidak digunakan untuk menyebarkan kebencian, mengorganisir kelompok-kelompok ekstremis, dan menyiarkan serangan.

Selandia Baru juga telah memperketat undang-undang senjatanya dan melarang beberapa jenis senjata semi-otomatis tertentu sejak serangan itu.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3709 seconds (0.1#10.140)