Pembantai 51 Jamaah Masjid Christchurch Menghadapi Dakwaan Terorisme

Selasa, 21 Mei 2019 - 13:04 WIB
Pembantai 51 Jamaah...
Pembantai 51 Jamaah Masjid Christchurch Menghadapi Dakwaan Terorisme
A A A
CHRISTCHURCH - Kepolisian Selandia Baru, pada siang ini (21/5/2019), mengajukan dakwaan tambahan terhadap Brenton Tarrant, pria bersenjata yang membantai 51 jamaah dua masjid di Christchurch. Pria Australia itu sebelumnya dikenai puluhan dakwaan pembunuhan dan 40 dakwaan percobaan pembunuhan.

Komisaris Polisi Mike Bush mengatakan dakwaan terorisme di bawah Pasal 6A dari UU Penindakan Terorisme 2002 telah diajukan.

"Dakwaan ini akan menduga kuat bahwa tindakan teroris telah dilakukan di Christchurch pada 15 Maret 2019 dan mengikuti konsultasi antara Polisi, Kantor Hukum Crown dan Kantor Pengacara Crown Christchurch," katanya.

"Dakwaan pembunuhan tambahan dan dua dakwaan percobaan pembunuhan juga telah diajukan," ujarnya, mengacu pada tambahan korban tewas yang awalnya tercatat 49 orang yang kemudian bertambah jadi 51 orang.

"Lima puluh satu dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan satu dakwaan di bawah UU Penindakan Terorisme kini telah diajukan terhadap (pelaku penembakan)," papar Bush, seperti dikutip New Zealand Herald.

Polisi telah bertemu dengan keluarga korban dan mereka yang selamat dari serangan teroris 15 Maret untuk memberi tahu mereka tentang dakwaan baru yang telah diajukan.

Bush mengatakan mereka juga dimutakhirkan tentang penyelidikan polisi dan proses pengadilan yang akan datang.

Lebih dari 200 orang dijadwalkan menghadiri pertemuan di Christchurch sore ini.

"Itu dipimpin oleh Detektif Pengawas Peter Read dan Detektif Pengawas Dave Lynch yang merupakan gabungan Petugas Investigasi Senior, serta Pengawas John Price, Komandan Distrik Canterbury," kata Bush.

Menurut Bush, karena kasus ditangani pengadilan, tidak ada komentar lebih lanjut yang akan dibuat oleh polisi, Kantor Hukum Crown maupun Kantor Pengacara Crown Christchurch terkait dakwaan itu.

Dia juga mengatakan polisi berkomitmen untuk memberikan dukungan yang diperlukan untuk proses pengadilan yang akan "menantang dan emosional" untuk keluarga korban dan mereka yang selamat.
(mas)
Berita Terkait
Angkat Keberagaman,...
Angkat Keberagaman, Ardern Tunjuk Wanita Maori Bertato hingga Pria Gay Dalam Kabinetnya
Bulan Depan, Selandia...
Bulan Depan, Selandia Baru Kembali Gelar Turnamen Tenis
Pelaku Penembakan Polisi...
Pelaku Penembakan Polisi Selandia Baru Tertangkap
Selandia Baru Heboh,...
Selandia Baru Heboh, Kelelawar Menangkan Kontes Burung Tahunan
Tersesat, Pinguin Antartika...
Tersesat, Pinguin Antartika Ini Berenang 3.000 km ke Selandia Baru
Negara Paling Damai...
Negara Paling Damai di Tahun 2022 Menurut Global Peace Index
Berita Terkini
Beberapa Personel Militer...
Beberapa Personel Militer Kuwait Terluka dalam Serangan Iran
5 menit yang lalu
Kelompok Perlawanan...
Kelompok Perlawanan Irak Tawarkan Hadiah Rp179 Miliar untuk Pembunuhan Trump
1 jam yang lalu
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
2 jam yang lalu
China Sangkal Tudingan...
China Sangkal Tudingan Trump tentang Campur Tangan Pemilu AS
3 jam yang lalu
Yaman Memanas, Houthi...
Yaman Memanas, Houthi Ancam Serang Fasilitas Minyak di Arab Saudi
4 jam yang lalu
7 Tempat Penyimpanan...
7 Tempat Penyimpanan Emas Terbesar di Dunia, Ada yang Dijaga di Bawah Tanah hingga Benteng Super Ketat
5 jam yang lalu
Infografis
Tentara Israel Serbu...
Tentara Israel Serbu Masjid Bani Saleh dan Bakar Seluruh Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved