Austria Larang Penggunaan Jilbab di Sekolah Dasar

Jum'at, 17 Mei 2019 - 18:28 WIB
Austria Larang Penggunaan...
Austria Larang Penggunaan Jilbab di Sekolah Dasar
A A A
WINA - Parlemen Austria mengesahkan undang-undang yang dimaksudkan untuk melarang anak perempuan Muslim mengenakan jilbab di sekolah dasar. Langkah ini kemungkinan akan mendapat tentangan karena dianggap diskriminatif dan bermuara di pengadilan konstitusi.

Undang-undang ini disahkan dengan dukungan partai pemerintah yang berhaluan kanan tengah, Partai Rakyat (OVP), dan partai sayap kanan Partai Kebebasan (FPO). Sementara hampir semua oposisi memberikan suara menentangnya.

Guna menghindari kesan bahwa undang-undang itu menargetkan kelompok Muslim, teks undang-undang itu berbunyi pakaian yang dipengaruhi secara ideologis atau agama yang dikaitkan dengan penutup kepala.

Pemerintah Austria sendiri pada Rabu malam mengatakan bahwa penutup kepala patka yang dikenakan oleh anak laki-laki Sikh atau yarmulke Yahudi tidak akan terpengaruh karena undang-undang itu merujuk pada pakaian kepala yang menutupi semua rambut atau sebagian besar dari itu.

Pengecualian juga dibuat untuk penutup kepala dengan alasan medis atau perlindungan terhadap hujan atau salju seperti dikutip dari Deutsche Welle, Jumat (17/5/2019).

Gadis-gadis Muslim biasanya mulai mengenakan jilbab saat pubertas, dan pihak-pihak pro pemerintah mengakui bahwa undang-undang tersebut diperuntukkan bagi anak perempuan Muslim.

Anggota parlemen OVP Rudolf Taschner mengatakan undang-undang itu dimaksudkan untuk membebaskan gadis-gadis dari kepatuhan. Sementara juru bicara pendidikan FPO, Wendelin Molzer mengatakan undang-undang itu tentang mengirim sinyal menentang Islam politik dan mempromosikan integrasi.

Mantan menteri pendidikan Partai Sosial Demokrat, Sonja Hammerschmid, menuduh pemerintah berusaha menjadi berita utama alih-alih menyelesaikan masalah integrasi atau pendidikan.

Organisasi komunitas Muslim resmi Austria, IGGO, mengatakan akan secara hukum menentang undang-undang destruktif yang mendiskriminasi secara eksklusif terhadap Muslim.

OVP dan FPO membentuk sebuah koalisi pada 2017 pada platform anti-imigrasi yang kuat.

Undang-undang ini disahkan di saat umat Muslim merayakan bulan suci Ramadhan.
(ian)
Berita Terkait
Dihantam Skandal Korupsi,...
Dihantam Skandal Korupsi, Kanselir Austria Mengundurkan Diri
Demi Uang Pensiun, Pria...
Demi Uang Pensiun, Pria di Austria Simpan Mayat Ibunya Selama Setahun
Ikuti Pameran Kitchen+Bathroom...
Ikuti Pameran Kitchen+Bathroom Indonesia, Blum Tawarkan Ragam Perlengkapan Furnitur
Fabio Di Giannantonio...
Fabio Di Giannantonio Absen di MotoGP Austria 2024 akibat Dislokasi Bahu
Covid-19 Melonjak, Austria...
Covid-19 Melonjak, Austria Terapkan Lockdown
Kentut di Depan Polisi,...
Kentut di Depan Polisi, Warga Austria Didenda Rp8 Juta
Berita Terkini
Jenderal Tertinggi Israel...
Jenderal Tertinggi Israel Pecat Komandan Senior dan Ratusan Tentara Cadangan yang Desak Diakhirinya Perang Gaza
12 menit yang lalu
Hari Ini AS-Iran Mulai...
Hari Ini AS-Iran Mulai Berunding: Capai Kesepakatan atau Perang!
38 menit yang lalu
Siapa Siddharth Nandyala?...
Siapa Siddharth Nandyala? Bocah 14 Tahun yang Mampu Membuat Aplikasi AI untuk Mendeteksi Penyakit Jantung
1 jam yang lalu
Siapa Noppajit Meen...
Siapa Noppajit Meen Somboonsate? Penyapu Jalanan di Bangkok yang Jadi Kaya Raya setelah Viral di TikTok
4 jam yang lalu
AS Baru Saja Kalah Perang...
AS Baru Saja Kalah Perang dengan Rusia, Berikut 3 Alasannya
6 jam yang lalu
Ingin Tetak Eksis, Mantan...
Ingin Tetak Eksis, Mantan Wapres AS Kamala Harris Punya Ambisi Politik Baru
9 jam yang lalu
Infografis
Indonesia di Puncak...
Indonesia di Puncak Klasemen, Lolos ke Piala Dunia!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved