Austria Larang Penggunaan Jilbab di Sekolah Dasar

Jum'at, 17 Mei 2019 - 18:28 WIB
Austria Larang Penggunaan...
Austria Larang Penggunaan Jilbab di Sekolah Dasar
A A A
WINA - Parlemen Austria mengesahkan undang-undang yang dimaksudkan untuk melarang anak perempuan Muslim mengenakan jilbab di sekolah dasar. Langkah ini kemungkinan akan mendapat tentangan karena dianggap diskriminatif dan bermuara di pengadilan konstitusi.

Undang-undang ini disahkan dengan dukungan partai pemerintah yang berhaluan kanan tengah, Partai Rakyat (OVP), dan partai sayap kanan Partai Kebebasan (FPO). Sementara hampir semua oposisi memberikan suara menentangnya.

Guna menghindari kesan bahwa undang-undang itu menargetkan kelompok Muslim, teks undang-undang itu berbunyi pakaian yang dipengaruhi secara ideologis atau agama yang dikaitkan dengan penutup kepala.

Pemerintah Austria sendiri pada Rabu malam mengatakan bahwa penutup kepala patka yang dikenakan oleh anak laki-laki Sikh atau yarmulke Yahudi tidak akan terpengaruh karena undang-undang itu merujuk pada pakaian kepala yang menutupi semua rambut atau sebagian besar dari itu.

Pengecualian juga dibuat untuk penutup kepala dengan alasan medis atau perlindungan terhadap hujan atau salju seperti dikutip dari Deutsche Welle, Jumat (17/5/2019).

Gadis-gadis Muslim biasanya mulai mengenakan jilbab saat pubertas, dan pihak-pihak pro pemerintah mengakui bahwa undang-undang tersebut diperuntukkan bagi anak perempuan Muslim.

Anggota parlemen OVP Rudolf Taschner mengatakan undang-undang itu dimaksudkan untuk membebaskan gadis-gadis dari kepatuhan. Sementara juru bicara pendidikan FPO, Wendelin Molzer mengatakan undang-undang itu tentang mengirim sinyal menentang Islam politik dan mempromosikan integrasi.

Mantan menteri pendidikan Partai Sosial Demokrat, Sonja Hammerschmid, menuduh pemerintah berusaha menjadi berita utama alih-alih menyelesaikan masalah integrasi atau pendidikan.

Organisasi komunitas Muslim resmi Austria, IGGO, mengatakan akan secara hukum menentang undang-undang destruktif yang mendiskriminasi secara eksklusif terhadap Muslim.

OVP dan FPO membentuk sebuah koalisi pada 2017 pada platform anti-imigrasi yang kuat.

Undang-undang ini disahkan di saat umat Muslim merayakan bulan suci Ramadhan.
(ian)
Berita Terkait
Dihantam Skandal Korupsi,...
Dihantam Skandal Korupsi, Kanselir Austria Mengundurkan Diri
Demi Uang Pensiun, Pria...
Demi Uang Pensiun, Pria di Austria Simpan Mayat Ibunya Selama Setahun
Ikuti Pameran Kitchen+Bathroom...
Ikuti Pameran Kitchen+Bathroom Indonesia, Blum Tawarkan Ragam Perlengkapan Furnitur
Fabio Di Giannantonio...
Fabio Di Giannantonio Absen di MotoGP Austria 2024 akibat Dislokasi Bahu
Covid-19 Melonjak, Austria...
Covid-19 Melonjak, Austria Terapkan Lockdown
Kentut di Depan Polisi,...
Kentut di Depan Polisi, Warga Austria Didenda Rp8 Juta
Berita Terkini
4 Alasan Mojataba Ingin...
4 Alasan Mojataba Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya, Ingin Mewujudkan Kemenangan Total
1 jam yang lalu
Ukraina Tidak Akan Produksi...
Ukraina Tidak Akan Produksi Rudal Patriot meski Trump Beri Lisensi, Ini 3 Alasannya
2 jam yang lalu
8 Fakta Menarik tentang...
8 Fakta Menarik tentang Norwegia, Negara Paling Bahagia dan Matahari Tak Terbenam di Musim Panas
3 jam yang lalu
Deretan 66 Negara yang...
Deretan 66 Negara yang Memiliki UU Melarang LGBT
7 jam yang lalu
Mojtaba Janji Balas...
Mojtaba Janji Balas Dendam atas Darah Tak Bersalah Ayahnya
8 jam yang lalu
Pecahkan Rekor! 10 Juta...
Pecahkan Rekor! 10 Juta Orang Hadiri Upacara Pemakaman Khamenei
9 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved