Austria Larang Penggunaan Jilbab di Sekolah Dasar

Jum'at, 17 Mei 2019 - 18:28 WIB
Austria Larang Penggunaan...
Austria Larang Penggunaan Jilbab di Sekolah Dasar
A A A
WINA - Parlemen Austria mengesahkan undang-undang yang dimaksudkan untuk melarang anak perempuan Muslim mengenakan jilbab di sekolah dasar. Langkah ini kemungkinan akan mendapat tentangan karena dianggap diskriminatif dan bermuara di pengadilan konstitusi.

Undang-undang ini disahkan dengan dukungan partai pemerintah yang berhaluan kanan tengah, Partai Rakyat (OVP), dan partai sayap kanan Partai Kebebasan (FPO). Sementara hampir semua oposisi memberikan suara menentangnya.

Guna menghindari kesan bahwa undang-undang itu menargetkan kelompok Muslim, teks undang-undang itu berbunyi pakaian yang dipengaruhi secara ideologis atau agama yang dikaitkan dengan penutup kepala.

Pemerintah Austria sendiri pada Rabu malam mengatakan bahwa penutup kepala patka yang dikenakan oleh anak laki-laki Sikh atau yarmulke Yahudi tidak akan terpengaruh karena undang-undang itu merujuk pada pakaian kepala yang menutupi semua rambut atau sebagian besar dari itu.

Pengecualian juga dibuat untuk penutup kepala dengan alasan medis atau perlindungan terhadap hujan atau salju seperti dikutip dari Deutsche Welle, Jumat (17/5/2019).

Gadis-gadis Muslim biasanya mulai mengenakan jilbab saat pubertas, dan pihak-pihak pro pemerintah mengakui bahwa undang-undang tersebut diperuntukkan bagi anak perempuan Muslim.

Anggota parlemen OVP Rudolf Taschner mengatakan undang-undang itu dimaksudkan untuk membebaskan gadis-gadis dari kepatuhan. Sementara juru bicara pendidikan FPO, Wendelin Molzer mengatakan undang-undang itu tentang mengirim sinyal menentang Islam politik dan mempromosikan integrasi.

Mantan menteri pendidikan Partai Sosial Demokrat, Sonja Hammerschmid, menuduh pemerintah berusaha menjadi berita utama alih-alih menyelesaikan masalah integrasi atau pendidikan.

Organisasi komunitas Muslim resmi Austria, IGGO, mengatakan akan secara hukum menentang undang-undang destruktif yang mendiskriminasi secara eksklusif terhadap Muslim.

OVP dan FPO membentuk sebuah koalisi pada 2017 pada platform anti-imigrasi yang kuat.

Undang-undang ini disahkan di saat umat Muslim merayakan bulan suci Ramadhan.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0612 seconds (0.1#10.140)