Korban Selamat Teror Selandia Baru Diberikan Izin Tinggal Permanen
A
A
A
WELLINGTON - Selandia Baru akan memberikan izin tinggal permanen bagi semua korban penembakan massal di dua masjid Christchurch yang menewaskan 50 orang.
Pemerintah Selandia Baru telah mengatakan tengah mempertimbanglan untuk memberikan visa kepada para korban selamat, namun belum ada keputusan yang diumumkan. Berita hari Selasa hanya dirilis sebagai tautan di situs web imigrasi, yang beberapa orang katakan telah dilakukan untuk menghindari reaksi kontra terhadap keputusan imigrasi itu.
Imigrasi Selandia Baru mengatakan kategori visa baru yang disebut visa Christchurch Response (2019) telah dibuat. Orang-orang yang hadir di masjid ketika mereka diserang pada 15 Maret dapat mendaftar, seperti halnya anggota keluarga langsung.
Pelamar harus sudah tinggal di Selandia Baru pada hari serangan, sehingga visa tidak akan tersedia untuk turis atau pengunjung jangka pendek. Aplikasi ini dapat dibuat mulai hari Rabu seperti dikutip dari Reuters, Rabu (24/4/2019).
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan serangan itu adalah tindakan terorisme dan mengeluarkan undang-undang senjata api yang melarang senjata semi-otomatis.
Warga Australia Brenton Tarrant (28), seorang pendukung supremasi kulit putih, telah didakwa dengan 50 tuduhan pembunuhan atas penembakan massal di Christchurch. Aksi brutal Tarrant itu adalah pembunuhan massal terburuk di Selandia Baru di mana 50 orang lainnya terluka pada saat menjalankan shalat Jumat.
Sebelumnya seorang menteri Sri Lanka mengatakan bahwa pemboman Paskah di gereja-gereja dan hotel-hotel yang menewaskan 321 orang di negara itu tampaknya merupakan pembalasan atas serangan masjid di Selandia Baru.
Baca Juga: Sri Lanka: Serangan Paskah Balasan atas Teror di Christcurch
Kelompok ISIS kemudian mengklaim bertanggung jawab atas ledakan terkoordinasi tersebut.
Pemerintah Selandia Baru telah mengatakan tengah mempertimbanglan untuk memberikan visa kepada para korban selamat, namun belum ada keputusan yang diumumkan. Berita hari Selasa hanya dirilis sebagai tautan di situs web imigrasi, yang beberapa orang katakan telah dilakukan untuk menghindari reaksi kontra terhadap keputusan imigrasi itu.
Imigrasi Selandia Baru mengatakan kategori visa baru yang disebut visa Christchurch Response (2019) telah dibuat. Orang-orang yang hadir di masjid ketika mereka diserang pada 15 Maret dapat mendaftar, seperti halnya anggota keluarga langsung.
Pelamar harus sudah tinggal di Selandia Baru pada hari serangan, sehingga visa tidak akan tersedia untuk turis atau pengunjung jangka pendek. Aplikasi ini dapat dibuat mulai hari Rabu seperti dikutip dari Reuters, Rabu (24/4/2019).
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan serangan itu adalah tindakan terorisme dan mengeluarkan undang-undang senjata api yang melarang senjata semi-otomatis.
Warga Australia Brenton Tarrant (28), seorang pendukung supremasi kulit putih, telah didakwa dengan 50 tuduhan pembunuhan atas penembakan massal di Christchurch. Aksi brutal Tarrant itu adalah pembunuhan massal terburuk di Selandia Baru di mana 50 orang lainnya terluka pada saat menjalankan shalat Jumat.
Sebelumnya seorang menteri Sri Lanka mengatakan bahwa pemboman Paskah di gereja-gereja dan hotel-hotel yang menewaskan 321 orang di negara itu tampaknya merupakan pembalasan atas serangan masjid di Selandia Baru.
Baca Juga: Sri Lanka: Serangan Paskah Balasan atas Teror di Christcurch
Kelompok ISIS kemudian mengklaim bertanggung jawab atas ledakan terkoordinasi tersebut.
(ian)