Konsulat RI Bebaskan 11 Nelayan yang Ditahan di Perairan Thailand
Selasa, 09 April 2019 - 19:40 WIB
Konsulat RI Bebaskan 11 Nelayan yang Ditahan di Perairan Thailand
A
A
A
JAKARTA - Konsulat Indonesia di Songkhla dilaporkan telah membebaskan 11 warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang ditahan Aparat Keamanan Thailand karena melakukan pelanggaran batas wilayah. Sebelas WNI tersebut ditahan beserta kapal yang digunakan, KM Harapan Baroe 01 (KMB01).
KMHB 01 ditahan oleh aparat kemanan laut Thailand pada 5 April 2019, sekitar 30 mil memasuki perairan Thailand. Selain karena memasuki perairan Thailand tanpa izin, penangkapan juga dilakukan karena perairan tersebut telah dinyatakan steril sementara waktu karena sedang digunakan untuk latihan militer oleh Angkatan Bersenjata Thailand.
Sejak mendapatkan informasi mengenai penangkapan tersebut, Konsulat Indonesia di Songkhla menuturkan mereka berusaha memberikan upaya perlindungan secara maksimal.
"Kita mencoba meyakinkan otoritas Thailand bahwa mereka tidak sengaja memasuki perairan Thailand, tetapi terdampar akibat kerusakan mesin dan minimnya peralatan navigasi," ungkap Fachri Sulaeman, Konsul RI Songkhla, menjelaskan upaya yang dilakukan untuk membebaskan 11 WNI tersebut.
"Saya sendiri atas perintah Menlumenemui Komandan RTN Phang Ngah dan saya difasilitasi untuk melihat kondisi kapal dan awaknya," sambungnya, seperti dikutip Sindonews dari siaran pers Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Selasa (9/4).
Pelepasan secara resmi dilakukan langsung oleh Komandan Royal Thai NAVY (RTN) Phang Ngah, Laksamana Muda Nataphon Malarat, setelah KMHB 01 menjalani perbaikan mesin, pengisian bahan bakar dan pengisian logistik untuk 3 hari pelayaran ke Aceh.
Saat pembebasan dilakukan, kondisi 11 WNI dalam keadaan sehat dengan bantuan logistik dari KRI Songkhla. Diperkirakan kapal KMHB 01 akan tiba kembali di perairan Aceh pada tanggal 11 April 2019.
KMHB 01 ditahan oleh aparat kemanan laut Thailand pada 5 April 2019, sekitar 30 mil memasuki perairan Thailand. Selain karena memasuki perairan Thailand tanpa izin, penangkapan juga dilakukan karena perairan tersebut telah dinyatakan steril sementara waktu karena sedang digunakan untuk latihan militer oleh Angkatan Bersenjata Thailand.
Sejak mendapatkan informasi mengenai penangkapan tersebut, Konsulat Indonesia di Songkhla menuturkan mereka berusaha memberikan upaya perlindungan secara maksimal.
"Kita mencoba meyakinkan otoritas Thailand bahwa mereka tidak sengaja memasuki perairan Thailand, tetapi terdampar akibat kerusakan mesin dan minimnya peralatan navigasi," ungkap Fachri Sulaeman, Konsul RI Songkhla, menjelaskan upaya yang dilakukan untuk membebaskan 11 WNI tersebut.
"Saya sendiri atas perintah Menlumenemui Komandan RTN Phang Ngah dan saya difasilitasi untuk melihat kondisi kapal dan awaknya," sambungnya, seperti dikutip Sindonews dari siaran pers Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Selasa (9/4).
Pelepasan secara resmi dilakukan langsung oleh Komandan Royal Thai NAVY (RTN) Phang Ngah, Laksamana Muda Nataphon Malarat, setelah KMHB 01 menjalani perbaikan mesin, pengisian bahan bakar dan pengisian logistik untuk 3 hari pelayaran ke Aceh.
Saat pembebasan dilakukan, kondisi 11 WNI dalam keadaan sehat dengan bantuan logistik dari KRI Songkhla. Diperkirakan kapal KMHB 01 akan tiba kembali di perairan Aceh pada tanggal 11 April 2019.
(esn)