3 Anaknya Meninggal, Pengantin ISIS Shamima Begum Patah Hati

Senin, 01 April 2019 - 10:38 WIB
3 Anaknya Meninggal,...
3 Anaknya Meninggal, Pengantin ISIS Shamima Begum Patah Hati
A A A
BAGHUZ - Pengantin ISIS asal Inggris, Shamima Begum, mengaku patah hati dan sendirian setelah tiga anaknya meninggal. Perempuan 19 tahun itu telah kehilangan status kewarganegaraan Inggris dan dilarang masuk ke negara tersebut.

Kondisi Shamima Begum disampaikan suaminya, militan Islamic State atau ISIS bernama Yago Riedijk, 27. Pria asal Belanda itu saat ini ditahan di sebuah pusat penahanan yang dikelola oleh pasukan Kurdi di Suriah utara.

Riedijk menikahi Begum ketika perempuan itu baru berusia 15 tahun atau tak lama setelah setelah dia melarikan diri dari rumahnya di Bethnal Green, London timur untuk bergabung dengan ISIS di Suriah.

Dalam sebuah wawancara dengan The Times, Riedijk mengatakan dia dan pasangannya hidup dalam "mimpi buruk" setelah kematian anak ketiga mereka. Anak terakhir yang meninggal adalah bayi laki-laki yang lahir di kamp pengungsi Suriah pada Februari. Bayi itu berusia kurang dari tiga minggu ketika meninggal.

Dua anak pertama pasangan itu, seorang anak perempuan dan laki-laki, meninggal karena kekurangan gizi ketika masih bayi.

"Dia hancur," kata Riedijk kepada surat kabar itu, yang dilansir Minggu (31/3/2019). "Saya dan dia, kami sangat mencintai mereka, itu adalah mimpi buruk. Itu hal terburuk yang bisa terjadi," ujarnya.

Dia juga ingat betapa mudahnya mencintai Begum. “Kami sangat dekat sangat cepat. Dia adalah istri yang sempurna. Dia sangat muda dan polos," katanya.

Riedijk mengatakan "konyol" untuk mengatakan bahwa istrinya memiliki peran yang lebih dalam di kelompok ISIS. Menurutnya, Begum hampir tidak meninggalkan rumah atau terpisah dengannya ketika dia membawa istrinya itu ke taman atau pasar.

Riedijk ditemukan oleh BBC di pusat penahanan di Suriah pada awal Maret lalu. Dia mengatakan kepada penyiar media itu bahwa dia ingin kembali ke Belanda bersama Begum dan menjadi sebuah keluarga.

Riedijk menghadapi hukuman penjara enam tahun karena bergabung dengan organisasi teror jika dia kembali ke Belanda. Dia telah dinyatakan bersalah karena ketidakhadirannya dalam sidang pengadilan musim panas 2018 lalu. Kewarganegaraan Belanda-nya belum dicabut.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0872 seconds (0.1#10.140)