Rekan Siti Aisyah Mengaku Bersalah dalam Pembunuhan Kim Jong-nam
A
A
A
SHAH ALAM - Doan Thi Huong , soerang wanita Vietnam, mengaku bersalah dalam pembunuhan Kim Jong-nam ; kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Doan adalah rekan Siti Aisyah , wanita Indonesia yang telah dibebaskan oleh pengadilan Malaysia dalam kasus yang sama.
Salim Bashir, seorang pengacara untuk Doan, pada hari Senin (1/4/2019) mengatakan kliennya mengaku bersalah dalam pembunuhan tersebut dan meminta keringanan hukuman.
Menurut Salim Bashir, sebagaimana dikutip AP, dakwaan baru terhadap Doan adalah karena dia membawa senjata berbahaya, yang bisa membuatnya dihukum maksimum 10 tahun penjara jika terbukti bersalah. Tuduhan sebelumnya adalah pembunuhan.
Doan mengangguk ketika penerjemah membacakan tuduhan baru kepadanya. Penerjemah kemudian mengatakan kepada pengadilan bahwa Doan mengaku bersalah.
Pengacara Doan lainnya, Hisyam Teh Poh Teik, mengatakan kepada pengadilan bahwa permohonannya menunjukkan bahwa Doan telah mengambil tanggung jawab atas tindakannya. Dalam meminta hukuman yang ringan dia juga mengatakan kepada pengadilan bahwa langkahnya telah mempersingkat waktu sidang pengadilan.
Wanita Vietnam itu menjadi satu-satunya tersangka yang ditahan karena pembunuhan Kim Jong-nam dengan racun saraf VX di bandara Kuala Lumpur tahun 2017 lalu. Siti Aisyah sebelumnya juga menjadi tersangka yang ditahan, sebelum akhirnya dibebaskan.
Empat pria asal Korea Utara yang diyakini sebagai dalang pembunuhan itu belum ditangkap. Mereka melarikan diri pada hari pembunuhan terjadi. Keempat pria itu diduga sebagai agen intelijen Korea Utara.
Jaksa penuntut Malaysia telah menawarkan pengurangan dakwaan pembunuhan terhadap Doan. Jaksa Iskandar Ahmad mengatakan kepada pengadilan bahwa dia menerima instruksi dari Jaksa Agung untuk menawarkan "dakwaan alternatif" yang lebih rendah untuk Doan Thi Huong.
Salim Bashir, seorang pengacara untuk Doan, pada hari Senin (1/4/2019) mengatakan kliennya mengaku bersalah dalam pembunuhan tersebut dan meminta keringanan hukuman.
Menurut Salim Bashir, sebagaimana dikutip AP, dakwaan baru terhadap Doan adalah karena dia membawa senjata berbahaya, yang bisa membuatnya dihukum maksimum 10 tahun penjara jika terbukti bersalah. Tuduhan sebelumnya adalah pembunuhan.
Doan mengangguk ketika penerjemah membacakan tuduhan baru kepadanya. Penerjemah kemudian mengatakan kepada pengadilan bahwa Doan mengaku bersalah.
Pengacara Doan lainnya, Hisyam Teh Poh Teik, mengatakan kepada pengadilan bahwa permohonannya menunjukkan bahwa Doan telah mengambil tanggung jawab atas tindakannya. Dalam meminta hukuman yang ringan dia juga mengatakan kepada pengadilan bahwa langkahnya telah mempersingkat waktu sidang pengadilan.
Wanita Vietnam itu menjadi satu-satunya tersangka yang ditahan karena pembunuhan Kim Jong-nam dengan racun saraf VX di bandara Kuala Lumpur tahun 2017 lalu. Siti Aisyah sebelumnya juga menjadi tersangka yang ditahan, sebelum akhirnya dibebaskan.
Empat pria asal Korea Utara yang diyakini sebagai dalang pembunuhan itu belum ditangkap. Mereka melarikan diri pada hari pembunuhan terjadi. Keempat pria itu diduga sebagai agen intelijen Korea Utara.
Jaksa penuntut Malaysia telah menawarkan pengurangan dakwaan pembunuhan terhadap Doan. Jaksa Iskandar Ahmad mengatakan kepada pengadilan bahwa dia menerima instruksi dari Jaksa Agung untuk menawarkan "dakwaan alternatif" yang lebih rendah untuk Doan Thi Huong.
(mas)