DPR RI Puji Resolusi Dewan HAM PBB Soal Palestina

Senin, 25 Maret 2019 - 17:48 WIB
DPR RI Puji Resolusi...
DPR RI Puji Resolusi Dewan HAM PBB Soal Palestina
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rofi Munawar menyambut baik keputusan Dewan HAM PBB yang telah mengadopsi rancangan resolusi untuk memperkuat kehadiran PBB di wilayah Palestina yang diduduki Israel. Rancangan resolusi itu setujui pada pekan lalu.

“Kita mengapresiasi dan mendukung langkah Dewan HAM yang telah memberikan penegasan akan memperkuat kehadiran PBB di wilayah Palestina. Mengingat kekejaman dan perilaku tentara Israel selama ini telah banyak melanggar Hak Azasi Manusia rakyat Palestina," kata Rofi dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Senin (25/3).

Dalam resolusinya, Dewan HAM telah meminta Komisaris Tinggi HAM PBB untuk memperkuat kehadiran di wilayah pendudukan Palestina, khususnya di Jalur Gaza yang terisolasi. Sementara itu disaat yang bersamaan, penyelidikan PBB menegaskan bahwa pasukan keamanan Israel mungkin telah melakukan kejahatan perang yang menewaskan puluhan warga Palestina dan melukai lebih dari 6.100 penindasan protes mingguan di Gaza selama setahun terakhir.

“Dengan hadirnya resolusi ini diharapkan PBB dapat lebih berperan sentral dalam menekan angka kekerasan yang terjadi terhadap warga Palestina dari kesewenangan tentara Israel," ucapnya.

Rofi kemudian berharap resolusi ini dapat dilaksanakan dengan konsisten dan serius oleh PBB. Disisi lain, dirinya meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk bersungguh-sungguh mengawal hasil resolusi ini sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pemerintah Palestina.

“Resolusi ini juga semakin menegaskan berbagai keputusan resolusi sebelumnya terkait Israel, bahwa apa yang terjadi di Palestina adalah kekejaman yang terjadi terus menerus sejak tahun 1948. Mereka tertindas dan terusir dari tanah mereka sendiri,” tukasnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1006 seconds (0.1#10.140)