WNI Siti Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kakak Kim Jong-un Dibebaskan

Senin, 11 Maret 2019 - 10:27 WIB
WNI Siti Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kakak Kim Jong-un Dibebaskan
WNI Siti Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kakak Kim Jong-un Dibebaskan
A A A
SHAH ALAM - Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang telah ditahan dua tahun atas tuduhan membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, dibebaskan dari tahanan Senin (11/3/2019). Hakim Malaysia menghentikan kasus ini setelah jaksa menarik tuduhan.

Jaksa menarik tuduhan tanpa memberikan alasan. Siti Aisyah dengan cepat dibawa keluar dari ruang sidang dan masuk ke mobil yang sudah menunggu.

Siti Aisyah yang emosional mengatakan kepada wartawan bahwa dia baru tahu Senin pagi bahwa dia akan dibebaskan. "Saya terkejut dan sangat senang," katanya.

Sebaliknya, terdakwa pembunuhan asal Vietnam, Doan Thi Huong, masih ditahan. Dia akan mulai memberikan pembelaannya di sidang hari Senin, setelah berbulan-bulan tertunda.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, mengaku berterima kasih kepada pemerintah Malaysia.

Kedua perempuan muda itu dituduh mengoleskan agen saraf VX di wajah King Jong-nam di terminal bandara di Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.

Mereka mengatakan bahwa mereka pikir mereka mengambil bagian dalam adegan prank atau lelucon untuk acara televisi. Mereka adalah dua tersangka yang ditahan setelah empat tersangka asal Korea Utara melarikan diri dari Malaysia pada hari yang sama saat Kim Jong-nam terbunuh.

Salim Bashir, seorang pengacara untuk Huong, mengatakan sebelumnya bahwa kliennya siap untuk bersaksi di bawah sumpah untuk pembelaannya.

“Dia percaya diri dan siap untuk memberikan versi ceritanya. Ini sama sekali berbeda dari apa yang digambarkan oleh jaksa. Dia membuat lelucon dan tidak berniat membunuh atau melukai siapa pun," katanya kepada AP.

Pengacara untuk kedua wanita itu sebelumnya mengatakan mereka digadaikan dalam pembunuhan politik dengan hubungan yang jelas dengan Kedutaan Besar Korea Utara di Kuala Lumpur. Menurut pengacara, penuntutan gagal menunjukkan bahwa para perempuan itu memiliki niat untuk membunuh.

Niat untuk membunuh sangat penting untuk tuduhan pembunuhan berdasarkan hukum Malaysia. Para pejabat Malaysia tidak pernah secara resmi menuduh pemerintah Korea Utara dan telah menegaskan mereka tidak ingin pengadilan itu dipolitisasi.

Kim Jong-nam adalah putra tertua dalam generasi keluarga penguasa Korea Utara saat ini.

Dia telah tinggal di luar negeri selama bertahun-tahun, tetapi bisa dilihat sebagai ancaman terhadap pemerintahan Kim Jong-un.

Dalam hukum Malaysia, Kasus pembunuhan bisa berakhir dengan hukuman mati bagi terdakwa. Namun, pemerintah berencana untuk menghapuskan hukuman mati dan telah menunda semua eksekusi sampai hukum diubah.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7235 seconds (0.1#10.140)