Eks Laksamana AS Sebut Putin Orang Paling Berbahaya di Planet Ini

Selasa, 05 Maret 2019 - 14:37 WIB
Eks Laksamana AS Sebut...
Eks Laksamana AS Sebut Putin Orang Paling Berbahaya di Planet Ini
A A A
WASHINGTON - Bekas Kepala Operasi Angkatan Laut Amerika Serikat (AS), Laksamana Mike Mullen, memberikan pandangannya tentang utang nasional Amerika dan alasan mengapa Presiden Rusia Vladimir Putin dia sebut sebagai orang yang paling berbahaya di planet ini.

Dalam wawancara dengan FOX Business, Mullen mengatakan bahwa ancaman rudal baru Presiden Putin terhadap Amerika Serikat harus dianggap sangat serius.

"Saya pikir Presiden Putin adalah orang paling berbahaya di planet ini," katanya pada program Countdown to the Closing Bell, hari Senin, yang dilansir Selasa (5/3/2019).

Putin, pada pekan lalu, memperingatkan bahwa rudal baru Rusia akan diarahkan ke Amerika Serikat jika Washington mengerahkan misilnya di Eropa. Ancaman Putin itu menyusul runtuhnya Perjanjian Intermediate-Range Nuclear Forces (INF) 1987, sebuah pakta pencegah perang nuklir yang diteken AS dan Uni Soviet.

Pensiunan laksamana AS itu memperingatkan bahaya di sekitar Putin ketika melibatkan senjata nuklir strategisnya di Eropa.

"Mereka yang menghabiskan banyak waktu pada masalah nuklir menggeser jam kiamat kembali ke arah yang salah, lebih dekat ke pukul 12.00 tengah malam ketika ketika selama bertahun-tahun itu telah bergeser, kata Mullen. "Saya pikir Putin sangat serius tentang apa yang dia usulkan untuk dilakukan," ujarnya.

Mullen juga menjadi orang pertama yang mengibarkan bendera peringatan dari sudut pandang militer bahwa utang nasional AS adalah ancaman keamanan. "Utang besar dan meluas adalah ancaman paling signifikan bagi keamanan nasional kita," katanya.

Amerika melakukan kebalikannya dari menabung untuk tahun-tahun emasnya. AS telah secara resmi menghancurkannya melalui plafon utang dan utang nasional negara itu telah meningkat di atas USD22 triliun.

Batas utang ditangguhkan tahun lalu, ketika Undang-Undang Anggaran Bipartisan Tahun 2018 diberlakukan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8121 seconds (0.1#10.140)