Cubit dan Tinju PRT Indonesia, Wanita Singapura Dipenjara

Selasa, 26 Februari 2019 - 10:26 WIB
Cubit dan Tinju PRT...
Cubit dan Tinju PRT Indonesia, Wanita Singapura Dipenjara
A A A
SINGAPURA - Seorang wanita Singapura berusia 49 tahun dihukum penjara tiga bulan lebih dua minggu. Dia dinyatakan bersalah telah berulang kali mencubit wajah dan meninju lengan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia.

Hukum dijatuhkan pengadilan di Singapura pada Senin (25/2/2019). Cubitan majikan tersebut tidak biasa, karena meninggalkan bekas kuku dan lecet di wajah korban.

Menurut dokumen pengadilan, Lee Siew Choon mulai mencubit PRT asal Indonesia, Yani, yang berusia 23 tahun, tak lama setelah ia mulai bekerja di flat Jurong pada Mei 2016.

Lee selalu menyerang lengan, punggung dan bagian samping tubuh korban setiap kali Yani melakukan kesalahan. Menurut keterangan yang didengar di pengadilan, serangan itu meninggalkan bekas kuku dan lecet pada tubuh korban.

Di flat tempat Lee tinggal bersama suami dan dua putranya yang sudah dewasa, korban mulai bekerja pada pukul 05.25 pagi dan selesai sekitar tengah malam. Korban tidak punya hari libur dan tidak punya ponsel.

Pada suatu waktu antara Mei dan Agustus 2016, Lee mempermasalahkan cara Yani memotong bawang di dapur. Lee mengambil pisau dan "mengetuk" korban di wajahnya dengan sisi mata pisau.

Pada kesempatan lain, pada 1 Agustus, Lee meninju pelayan itu dan menggunakan tiang kayu yang digunakan untuk mengeringkan pakaian untuk memukul lengan kirinya. Dia kemudian mencubit tangan kanan Yani.

Pada hari yang sama, Yani lari dari flat setelah Lee, seorang pegawai, meninggalkan rumah untuk bekerja. PRT itu berjalan di sekitar perkebunan dan mendekati orang yang lewat untuk meminta bantuan. Seseorang memberinya koin dan dia menggunakannya untuk menelepon polisi di telepon umum.

"Majikan saya selalu menyerang saya," katanya kepada polisi, seperti tertulis di dokumen pengadilan, yang dikutip Channel News Asia, Selasa (26/2/2019). Polisi tiba tak lama setelah itu dan membawanya ke kantor polisi.

Korban dibawa ke National University Hospital, di mana dia ditemukan memiliki beberapa lecet dan cedera lainnya. Pemeriksaan medis lanjutan juga menunjukkan bekas luka lama dengan panjang kurang dari 1 cm di seluruh dinding perutnya, punggung bagian bawah dan kedua tungkai atas.

Menurut dokumen pengadilan, pada 23 Agustus tahun lalu tanda-tanda penganiayaan masih terlihat.

Hakim Distrik Eddy Tham, dalam menjatuhkan hukuman Lee, mengatakan bahwa dia mempertimbangkan penyesalannya. Lee diperintahkan membayar kompensasi lebih dari SD6.000 atas derita yang dirasakan Yani.

Lee sebenarnya bisa dipenjara hingga dua tahun dan didenda maksimal SD5.000. Namun, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara tiga bulan lebih dua minggu.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)