Coba Suap Petugas Imigrasi Singapura, Pria Indonesia Dipenjara

Jum'at, 22 Februari 2019 - 23:47 WIB
Coba Suap Petugas Imigrasi...
Coba Suap Petugas Imigrasi Singapura, Pria Indonesia Dipenjara
A A A
SINGAPURA - Seorang pria Indonesia berusia 42 tahun dijatuhi hukuman penjara enam minggu karena mencoba menyuap petugas Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) setempat. Demikian pengumuman Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB), Jumat (22/2/2019).

CPIB, dalam sebuah pernyataan, mengatakan pria bernama Marsari, 42, ini memasuki Singapura dari Batam melalui jalur laut pada 14 Februari. Dia kemudian ditahan oleh petugas ICA karena diduga merusak paspor.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, seorang petugas ICA memberi tahu Marsari bahwa ia telah melakukan pelanggaran dengan memberikan seorang petugas imigrasi sebuah paspor yang diduga dengan stempel rekayasa.

Marsari menjawab dengan mengatakan dia ingin pulang. Dia kemudian menawarkan kepada petugas 170 dolar Singapura atau sekitar Rp1,7 juta, agar ICA membiarkannya pergi.

Petugas ICA menolak suap, dan masalah itu dilaporkan ke CPIB.

CPIB mengatakan Singapura mengadopsi pendekatan nol toleransi terhadap korupsi.

"Merupakan pelanggaran serius untuk memberikan suap, atau upaya untuk menawarkan suap kepada individu atau entitas lain," bunyi pernyataan CPIB, dikutip Straits Times.

Menurut CPIB, siapa pun yang dihukum karena pelanggaran korupsi dapat didenda hingga 100.000 dolar Singapura atau dipenjara hingga lima tahun, atau keduanya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1054 seconds (0.1#10.140)