Singapura Adili 2 Orang Penerima Suap Hanya Rp10.600

Selasa, 11 Desember 2018 - 22:29 WIB
Singapura Adili 2 Orang Penerima Suap Hanya Rp10.600
Singapura Adili 2 Orang Penerima Suap Hanya Rp10.600
A A A
SINGAPURA - Otoritas anti-korupsi Singapura, pada Selasa (11/12/2018), menyatakan dua pekerja migran China dituntut ke pengadilan karena menerima suap SGD1 (Rp10.600). Otoritas tersebut menegaskan tidak akan menoleransi korupsi sekecil apa pun.

Kedua orang yang dibawa ke pengadilan adalah Chen Ziliang, 47, dan Zhao Yucun, 43. Keduanya operator truk forklift di perusahaan Cogent Container Depot.Mereka menghadapi denda hingga SGD100.000 (Rp1 miliar) atau penjara hingga lima tahun, atau kedua-duanya.
Chen dituduh menerima suap SGD1 dari sopir truk. "Karena tidak menunda kembalinya kontainer ke truknya," kata Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters.

Dia juga dituntut karena menerima suap serupa dari supir truk lainnya selama hampir dua tahun, yakni antara Mei 2016 hingga Mei 2018.

Sedangkan Zhao dituntut karena menerima suap serupa pada September 2014 hingga Maret 2018.

"Karyawan diharapkan melaksanakan tugasnya dengan fair ketimbang menerima suap sebagai imbalan atas bantuan," kata lanjut pernyataan biro tersebut.
"Bahkan jika jumlahnya sekecil SGD1, mereka bisa dibawa ke pengadilan. Jumlah seberapa pun tidak akan ditoleransi," imbuh biro itu.
Biro yang menyelidiki korupsi di sektor publik dan swasta itu tidak bisa memastikan jumlah total uang suap yang dikumpulkan kedua terdakwa dalam berapa kali.

Menurut Transparency International (koalisi anti-korupsi global yang berbasis di Berlin), Singapura adalah negara paling korup ketujuh di dunia.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6055 seconds (0.1#10.140)