Sidang Pembunuhan Kim Jong-nam Ditunda Hingga Januari

Kamis, 08 November 2018 - 05:35 WIB
Sidang Pembunuhan Kim...
Sidang Pembunuhan Kim Jong-nam Ditunda Hingga Januari
A A A
SHAH ALAM - Sidang pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) yang dilakukan oleh terduga dua wanita asal Vietnam dan Indonesia akan dilanjutkan pada Juanuari mendatang. Penundaan sidang ini terjadi setelah salah seorang pembela jatuh sakit. Demikian pernyataan pihak pengadilan.

Warga negara Indonesia, Siti Aisyah, dan Doan Thi Huong dari Vietnam dituduh telah membunuh Kim Jong-nam dengan mengoleskan racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur. Insiden penyerangan dengan gaya Perang Dingin ini mengejutkan dunia.

Pasangan ini diadili pada Oktober tahun lalu, delapan bulan setelah pembunuhan, tetapi prosesnya berjalan lambat karena banyaknya saksi, dan fakta bahwa persidangan berlangsung relatif jarang di bawah sistem pengadilan Malaysia.

Setelah hakim memutuskan pada bulan Agustus, penuntutan terhadap kasus ini cukup kuat untuk dilanjutkan ke persidangan, persidangan dijadwalkan untuk dilanjutkan pada awal bulan ini dengan Aisyah akan membacakan pembelaannya.

Namun kini prosesnya sekarang akan dimulai kembali pada 7 Januari setelah pengacara utama Aisyah, Gooi Soon Seng, jatuh sakit. Hal itu dikatakan anggota tim pembela Aisyah, Kulaselvi Sandrasegaram, setelah sidang di Pengadilan Tinggi di Shah Alam untuk menetapkan tanggal baru seperti dikutip dari Strait Times, Kamis (8/11/2018).

Pengacara Aisyah juga mendesak pengadilan untuk memaksa jaksa agar memberi mereka beberapa pernyataan yang diambil dari polisi untuk membantu dalam kasus mereka, dan akan ada sesi khusus pada bulan Desember untuk memutuskan permintaan itu.

Kedua terdakwa membantah telah melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam. Mereka mengaku telah ditipu agen intelijen Korut. Mereka meyakini tengah ambil bagian dalam acara prank untuk sebuah acara reality show TV.

Tapi jaksa, yang menyamakan pembunuhan itu dengan film James Bond, berpendapat bahwa keduanya adalah pembunuh terlatih yang tahu persis apa yang mereka lakukan.

Berdasarkan undang-undang Malaysia, kedua wanita berusia 20-an itu akan dijatuhi hukuman mati dengan digantung jika terbukti melakukan pembunuhan. Namun, pemerintah baru Malaysia telah bersumpah menghapuskan hukuman mati untuk semua tindak kejahatan.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.140)