MA Pakistan Batalkan Vonis Mati Asia Bibi yang Dituduh Menista Islam

Rabu, 31 Oktober 2018 - 16:12 WIB
MA Pakistan Batalkan...
MA Pakistan Batalkan Vonis Mati Asia Bibi yang Dituduh Menista Islam
A A A
ISLAMABAD - Mahkamah Agung (MA) Pakistan pada hari Rabu (31/10/2018) membatalkan vonis mati terhadap wanita non-Muslim, Asia Bibi, yang dituduh menista agama Islam. Vonis mati itu dijatuhkan Pengadilan Tinggi Lahore pada tahun 2010.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan agar wanita Kristen itu dibebaskan jika dia tidak dituduh melakukan kejahatan lain.

Hakim Agung Saqib Nisar, seperti dikutip Reuters, membatalkan putusan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Lahore yang telah menghukum ibu empat anak itu dengan hukuman mati pada tahun 2010.

Kasus Bibi yang jadi sorotan masyarakat internasional ini bermula ketika dia sedang istirahat kerja bersama rekan-rekannya pada tahun 2009. Saat itu, Bibi pergi mengambil air untuk dirinya dan rekan-rekan kerjanya dari sebuah sumur.

Setelah dia menyesap air, beberapa rekan-rekannya yang Muslim menjadi marah karena Bibi telah minum lebih dulu dari wadah yang sama.

Rekan-rekannya yang marah menuntut dia pindah agama. Bibi menolak. Lima hari kemudian, massa menuduhnya melakukan penistaan agama. Dia lantas didakwa dan dijatuhi hukuman mati.

Kasus Bibi dimanfaatkan kelompok garis keras di Pakistan sebagai agenda politik. Kelompok tersebut menentang keras pembebasannya dan meyakini tuduhan penistaan yang janggal itu benar adanya.

Partai Tehreek-e-Labaik Pakistan (TLP), yang ultra-Islamis, memperingatkan pengadilan terhadap konsesi apa pun untuk Bibi.

"Jika ada upaya untuk menyerahkannya ke negara asing, akan ada konsekuensi buruk," ancam TLP dalam sebuah pernyataan, yang dikutip Reuters.

Di Pakistan, tuduhan menghina Nabi Muhammad dan agama Islam terancam hukuman keras, termasuk hukuman mati. Tuduhan semacam itu juga membangkitkan emosi publik di negara mayoritas Muslim tersebut.

Bibi selalu menolak tuduhan telah menista agama Islam dan mengklaim bahwa dia terlibat dalam perselisihan dengan tetangganya. Menurutnya, penuduhnya telah bertentangan dengan klaim yang dibuat.

Pada bulan Februari, suami Bibi; Ashiq Masih, dan salah seorang putrinya bertemu dengan Paus Fransiskus sesaat sebelum Kolose Roma kuno dinyalakan dalam warna merah untuk solidaritas terhadap Bibi.

Paus Fransiskus mengatakan kepada putri Bibi, "Saya sering memikirkan ibu Anda dan saya berdoa untuknya".

Pada pertemuan Roma, Masih mengatakan bahwa istrinya tidak bersalah. "Ini hanya kebencian terhadap orang Kristen, yang dianggap tidak suci," katanya.
(mas)
Berita Terkait
Indonesia Kirimkan Bantuan...
Indonesia Kirimkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Pakistan
Ledakan Bom Bunuh Diri...
Ledakan Bom Bunuh Diri Dekat Pos Pemeriksaan Keamanan di Pakistan Barat
Buntut Kecelakaan Pesawat...
Buntut Kecelakaan Pesawat PIA, Pakistan Larang Terbang 262 Pilot
Gagal di Medan Perang,...
Gagal di Medan Perang, Pakistan Tuding India Dalangi Serangan Teror yang Tewaskan 5 Orang
Airbus Mulai Selidiki...
Airbus Mulai Selidiki Kecelakaan Pesawat di Pakistan
Korban Selamat Pesawat...
Korban Selamat Pesawat PIA: Yang Saya Lihat Hanya Api
Berita Terkini
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
3 jam yang lalu
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
7 jam yang lalu
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
8 jam yang lalu
IRGC pada Warga Kuwait:...
IRGC pada Warga Kuwait: Amerika Serikat, Bukan Iran, yang Langgar Kedaulatan Anda
9 jam yang lalu
AS Terus Serang Iran...
AS Terus Serang Iran tapi Malah Ketakutan, Peringatkan Warganya di Seluruh Dunia
10 jam yang lalu
Menlu Rubio Klaim Iran...
Menlu Rubio Klaim Iran Memohon Kesepakatan dengan AS, Ancam 1 Kepala untuk 1 Mata
11 jam yang lalu
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved