MA Pakistan Batalkan Vonis Mati Asia Bibi yang Dituduh Menista Islam
A
A
A
ISLAMABAD - Mahkamah Agung (MA) Pakistan pada hari Rabu (31/10/2018) membatalkan vonis mati terhadap wanita non-Muslim, Asia Bibi, yang dituduh menista agama Islam. Vonis mati itu dijatuhkan Pengadilan Tinggi Lahore pada tahun 2010.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan agar wanita Kristen itu dibebaskan jika dia tidak dituduh melakukan kejahatan lain.
Hakim Agung Saqib Nisar, seperti dikutip Reuters, membatalkan putusan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Lahore yang telah menghukum ibu empat anak itu dengan hukuman mati pada tahun 2010.
Kasus Bibi yang jadi sorotan masyarakat internasional ini bermula ketika dia sedang istirahat kerja bersama rekan-rekannya pada tahun 2009. Saat itu, Bibi pergi mengambil air untuk dirinya dan rekan-rekan kerjanya dari sebuah sumur.
Setelah dia menyesap air, beberapa rekan-rekannya yang Muslim menjadi marah karena Bibi telah minum lebih dulu dari wadah yang sama.
Rekan-rekannya yang marah menuntut dia pindah agama. Bibi menolak. Lima hari kemudian, massa menuduhnya melakukan penistaan agama. Dia lantas didakwa dan dijatuhi hukuman mati.
Kasus Bibi dimanfaatkan kelompok garis keras di Pakistan sebagai agenda politik. Kelompok tersebut menentang keras pembebasannya dan meyakini tuduhan penistaan yang janggal itu benar adanya.
Partai Tehreek-e-Labaik Pakistan (TLP), yang ultra-Islamis, memperingatkan pengadilan terhadap konsesi apa pun untuk Bibi.
"Jika ada upaya untuk menyerahkannya ke negara asing, akan ada konsekuensi buruk," ancam TLP dalam sebuah pernyataan, yang dikutip Reuters.
Di Pakistan, tuduhan menghina Nabi Muhammad dan agama Islam terancam hukuman keras, termasuk hukuman mati. Tuduhan semacam itu juga membangkitkan emosi publik di negara mayoritas Muslim tersebut.
Bibi selalu menolak tuduhan telah menista agama Islam dan mengklaim bahwa dia terlibat dalam perselisihan dengan tetangganya. Menurutnya, penuduhnya telah bertentangan dengan klaim yang dibuat.
Pada bulan Februari, suami Bibi; Ashiq Masih, dan salah seorang putrinya bertemu dengan Paus Fransiskus sesaat sebelum Kolose Roma kuno dinyalakan dalam warna merah untuk solidaritas terhadap Bibi.
Paus Fransiskus mengatakan kepada putri Bibi, "Saya sering memikirkan ibu Anda dan saya berdoa untuknya".
Pada pertemuan Roma, Masih mengatakan bahwa istrinya tidak bersalah. "Ini hanya kebencian terhadap orang Kristen, yang dianggap tidak suci," katanya.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan agar wanita Kristen itu dibebaskan jika dia tidak dituduh melakukan kejahatan lain.
Hakim Agung Saqib Nisar, seperti dikutip Reuters, membatalkan putusan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Lahore yang telah menghukum ibu empat anak itu dengan hukuman mati pada tahun 2010.
Kasus Bibi yang jadi sorotan masyarakat internasional ini bermula ketika dia sedang istirahat kerja bersama rekan-rekannya pada tahun 2009. Saat itu, Bibi pergi mengambil air untuk dirinya dan rekan-rekan kerjanya dari sebuah sumur.
Setelah dia menyesap air, beberapa rekan-rekannya yang Muslim menjadi marah karena Bibi telah minum lebih dulu dari wadah yang sama.
Rekan-rekannya yang marah menuntut dia pindah agama. Bibi menolak. Lima hari kemudian, massa menuduhnya melakukan penistaan agama. Dia lantas didakwa dan dijatuhi hukuman mati.
Kasus Bibi dimanfaatkan kelompok garis keras di Pakistan sebagai agenda politik. Kelompok tersebut menentang keras pembebasannya dan meyakini tuduhan penistaan yang janggal itu benar adanya.
Partai Tehreek-e-Labaik Pakistan (TLP), yang ultra-Islamis, memperingatkan pengadilan terhadap konsesi apa pun untuk Bibi.
"Jika ada upaya untuk menyerahkannya ke negara asing, akan ada konsekuensi buruk," ancam TLP dalam sebuah pernyataan, yang dikutip Reuters.
Di Pakistan, tuduhan menghina Nabi Muhammad dan agama Islam terancam hukuman keras, termasuk hukuman mati. Tuduhan semacam itu juga membangkitkan emosi publik di negara mayoritas Muslim tersebut.
Bibi selalu menolak tuduhan telah menista agama Islam dan mengklaim bahwa dia terlibat dalam perselisihan dengan tetangganya. Menurutnya, penuduhnya telah bertentangan dengan klaim yang dibuat.
Pada bulan Februari, suami Bibi; Ashiq Masih, dan salah seorang putrinya bertemu dengan Paus Fransiskus sesaat sebelum Kolose Roma kuno dinyalakan dalam warna merah untuk solidaritas terhadap Bibi.
Paus Fransiskus mengatakan kepada putri Bibi, "Saya sering memikirkan ibu Anda dan saya berdoa untuknya".
Pada pertemuan Roma, Masih mengatakan bahwa istrinya tidak bersalah. "Ini hanya kebencian terhadap orang Kristen, yang dianggap tidak suci," katanya.
(mas)