Pengadilan Irak Vonis Mati Wakil Abu Bakar Al-Baghdadi

Kamis, 20 September 2018 - 07:57 WIB
Pengadilan Irak Vonis...
Pengadilan Irak Vonis Mati Wakil Abu Bakar Al-Baghdadi
A A A
BAGHDAD - Seorang pembantu utama pemimpin ISIS dijatuhi hukuman mati dengan digantung oleh pengadilan Irak, Rabu (19/9/2018). Ia menjadi anggota tertinggi kelompok ekstrimis itu yang diadili dan dijatuhi hukuman di pengadilan.

Ismail al-Ithawi adalah bagian dari lingkaran dalam Abu Bakr al-Baghdadi dan bertanggung jawab atas dekrit agama, keuangan dan merancang kurikulum pendidikan untuk wilayah yang di kontrol Negara Islam di Irak dan Suriah. Ia juga dianggap satu-satunya kelompok yang berada dalam tahanan yang melihat Baghdadi masih hidup tahun lalu.

Pejabat Irak mengatakan Ithawi, yang menggunakan alias Abu Zaid al-Iraqi, ditangkap dalam operasi gabungan oleh agen-agen intelijen Irak, Amerika Serikat (AS) dan Turki pada bulan Februari. Ia telah memberikan informasi kepada pihak berwenang Irak, termasuk koordinat untuk serangan udara pada target di Suriah.

Penangkapannya, bersama dengan empat tokoh penting lainnya yang ia bantu lacak, digembar-gemborkan oleh Presiden Trump dalam sebuah tweet pada bulan Mei lalu, dan para ahli percaya ia dapat membantu pihak berwenang menemukan Baghdadi. Bulan lalu, Baghdadi merilis rekaman audio, tampaknya bermaksud untuk membuktikan bahwa ia masih hidup.

Baca Juga: Lewat Rekaman, Baghdadi Akui Kekalahan ISIS

Ithawi adalah anggota paling menonjol dari Negara Islam, yang juga dikenal sebagai ISIS dan pada puncaknya mengendalikan sepertiga dari Irak, untuk menghadapi persidangan di Irak. Ia termasuk di antara lebih dari 300 warga Irak dan orang asing, termasuk perempuan, yang telah diberikan hukuman mati.

Tidak jelas mengapa Ithawi dijatuhi hukuman mati meskipun dia bekerja sama dengan pihak berwenang.

Seorang hakim Irak dengan pengetahuan tentang persidangan Ithawi, yang berbicara dengan syarat anonimitas untuk membahas pertimbangan hukum, mengatakan kerja sama Ithawi memang membantu pihak berwenang melacak tokoh-tokoh Negara Islam lainnya. Namun di bawah undang-undang anti-terorisme Irak, kerja sama tidak menjamin kekebalan dari penuntutan atau dari hukuman maksimal.

"Jika kami menangkap Baghdadi, tidak peduli berapa banyak dia bekerja sama, dia akan mendapatkan hukuman mati," kata hakim itu dalam sebuah wawancara.

"Ini yang paling bisa kita lakukan untuk para korban Negara Islam," imbuhnya seperti dikutip dari Washington Post, Kamis (20/9/2018).

Hakim menambahkan bahwa Ithawi diwakili oleh seorang pembela tetapi menolak untuk mengatakan berapa lama prosesnya.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mengkritik undang-undang antiterorisme Irak karena memberi jaksa terlalu banyak tempat. Puluhan orang yang dipaksa membantu Negara Islam, bekerja sebagai juru masak, pembersih atau dokter untuk kelompok itu, menghadapi persidangan dan dijatuhi hukuman seumur hidup di penjara atau mati.

Persidangan terorisme di Irak biasanya berlangsung hanya beberapa menit, dengan hakim menjatuhkan hukuman yang keras atas dasar pengakuan yang dipaksakan. Pengacara telah mengeluh bahwa mereka sering tidak diberi kesempatan untuk mengajukan kasus.

Selama beberapa hari akhir tahun lalu, The Washington Post mengamati banyak pengadilan orang asing yang dituduh bergabung dengan Negara Islam yang berlangsung kurang dari 20 menit setiap sebelum terdakwa dijatuhi hukuman mati.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0969 seconds (0.1#10.140)