Israel Rancang Undang-undang yang Melarang Bendera Palestina

Kamis, 23 Agustus 2018 - 16:15 WIB
Israel Rancang Undang-undang yang Melarang Bendera Palestina
Israel Rancang Undang-undang yang Melarang Bendera Palestina
A A A
TEL AVIV - Israel akan membuat undang-undang yang melarang bendera Palestina dikibarkan saat demonstrasi. Rancangan undang-undang ini diajukan oleh legislator Israel dari partai Likud, Anat Berko.

Menurut Jerusalem Post, siapa pun yang melanggar ketentuan undang-undang ini akan mendapat hukuman hingga satu tahun penjara.

"Bendera-bendera musuh tidak boleh ditoleransi di ruang publik. Ini tidak bisa diizinkan, dan itu harus ditindak," kata Berko seperti dikutip dari laman Al Arabiya, Kamis (23/8/2018).

Keberadaan rancangan undang-undang ini mendapat tentangan dari sesama anggota Knesset, parlemen Israel.

"RUU ini rasis, pengecut, dan upaya untuk menyembunyikan identitas Palestina yang tidak akan berhasil," ujar Jamal Zahalka.

Ia lantas menyebut keberadaan UU Negara Bangsa Yahudi telah memulai tren terbentuknya undang-undang yang berbau rasisme.

Tentangan juga datang dari anggota Knesset lainnya, Aida Touma-Sliman. Ia mengatakan bendera Palestina adalah simbol nasional orang Palestina di bawah pendudukan dan perjuangan mereka.

"Mereka yang berpikir warga Arab harus membuktikan kesetiaan mereka kepada Israel dengan menyangkal identitas nasional mereka sangat salah," katanya.

RUU itu rencananya akan diajukan ketika Knesset kembali dari masa reses musim panasnya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5256 seconds (0.1#10.140)