Turki Tuding AS Lancarkan Perang Ekonomi

Kamis, 23 Agustus 2018 - 08:08 WIB
Turki Tuding AS Lancarkan Perang Ekonomi
Turki Tuding AS Lancarkan Perang Ekonomi
A A A
ANKARA - Turki menuding Washington melancarkan perang ekonomi dan gagal menghormati sistem hukumnya. Hal ini terkait nasib seorang pastor Kristen evangelis yang telah ditahan oleh Turki selama 21 bulan atas tuduhan terorisme. Masalah ini telah merenggangkan hubungan dua negara sekutu.

Juru bicara Presiden Turki Tayyip Erdogan mengatakan komentar oleh penasihat keamanan nasional Presiden Donald Trump adalah bukti bahwa Amerika Serikat menargetkan ekonomi Turki dan tidak mencerminkan prinsip-prinsip fundamental serta nilai-nilai aliansi NATO.

"Pernyataannya adalah bukti bahwa pemerintahan Trump menargetkan sekutu NATO sebagai bagian dari perang ekonomi," kata juru bicara Erdogan, Ibrahim Kalin dalam pernyataan tertulis kepada Reuters menanggapi komentar oleh penasehat Trump John Bolton, Kamis (23/8/2018).

"Pemerintahan Trump telah menetapkan bahwa mereka bermaksud untuk menggunakan perdagangan, tarif dan sanksi untuk memulai perang perdagangan global," sambung Kalin, menunjuk pada sengketa serupa dengan Meksiko, Kanada, Eropa dan Cina.

“Turki tidak memiliki niat memulai perang ekonomi dengan pihak manapun. Namun, biar bagaimanapun, tidak akan diam dalam menghadapi serangan terhadap ekonomi dan peradilannya,” tukasnya.

Kalin mengatakan Turki akan bekerja sama dengan negara-negara lain di dunia terhadap tindakan-tindakan yang sifatnya membatasi dan menghukum.

Bolton mengatakan kepada Reuters selama kunjungan ke Israel dia skeptis tentang janji dukungan investasi sebesar USD15 miliar untuk Turki oleh emir Qatar, yang sama sekali tidak cukup untuk berdampak pada ekonomi Turki.

Baca Juga: Bolton: Krisis akan Berakhir Jika Turki Lepaskan Pastor AS

Kalin pun menyerukan Washington untuk menghormati independensi peradilan Turki, salah satu tanggapan paling tajam Ankara terhadap kecaman atas penahanan Brunson.

"Ada aturan hukum di Turki dan kasus Andrew Brunson adalah masalah hukum. Ada proses hukum yang sedang berlangsung terkait dengan individu ini," ujar Kalin.

"Tak perlu dikatakan bahwa kami menemukan tidak dapat diterima mengabaikan proses hukum oleh Amerika Serikat, yang telah membuat tuntutan tertentu," sambungnya.

Brunson, yang telah tinggal di Turki selama dua dekade, sekarang di bawah tahanan rumah atas tuduhan terorisme, yang dia bantah.

Pengacara Brunson mengatakan dia berencana mengajukan banding ke pengadilan konstitusional untuk pembebasan sang pastor, setelah ditolak oleh pengadilan yang lebih rendah pekan lalu.

Pengadilan di provinsi Izmir Turki menolak permohonan pembebasan dengan mengatakan bukti masih dikumpulkan dan pastor itu menimbulkan risiko melarikan diri.

Dalam wawancara dengan Reuters pada hari Senin, Trump mengatakan tidak ada konsesi bagi Turki sebagai imbalan untuk pembebasan Brunson. Ankara belum menanggapi komentar Trump.

Baca Juga: Tuntut Pembebasan Pastor AS, Trump: Tidak Ada Konsesi dengan Turki!
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5387 seconds (0.1#10.140)