AS Deportasi Eks Penjaga Penjara Nazi ke Jerman

Rabu, 22 Agustus 2018 - 07:20 WIB
AS Deportasi Eks Penjaga...
AS Deportasi Eks Penjaga Penjara Nazi ke Jerman
A A A
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mendeportasi seorang mantan penjaga penjara Nazi yang sudah berusia 95 tahun ke Jerman. Dia selama 25 tahun ini tinggal dan mendapat status kewarganegaraan AS dengan merahasiakan identitas aslinya.

Jakiw Palij, yang lahir di bekas wilayah Polandia yang sekarang bagian dari Ukraina, bertugas sebagai penjaga penjara bersenjata di kamp konsentrasi Trawniki di Polandia yang diduduki Nazi.

Setelah akhir Perang Dunia II atau runtuhnya rezim Nazi pimpinan Adolf Hitler, Palij menyembunyikan identitas aslinya dan berimigrasi ke AS pada tahun 1949. Dengan berpura-pura menjadi pengungsi, dia mendapat hak tinggal di Amerika di bawah Displaced Persons Act atau Undang-Undang Orang Telantar.

Saat memasuki Amerika Serikat, dia menyangkal telah menjalani dinas militer. Sebaliknya, dia mengklaim bahwa dia menghabiskan masa Perang Dunia II dengan bekerja sebagai petani dan kemudian bekerja di sebuah pabrik.

Dia menjadi warga negara AS pada tahun 1957, dan menghabiskan beberapa dekade tanpa terusik identitas aslinya.

Pada tahun 1989, seorang mantan penjaga Trawniki melaporkan identitas asli Palij kepada pihak berwenang Kanada. Pada tahun 1993, agen dari Unit Pemburu Nazi Departemen Kehakiman AS datang menangkapnya.

"Saya tidak akan pernah menerima visa saya jika saya mengatakan yang sebenarnya. Semua orang berbohong," kata Palij kepada para petugas. Dia dianggap terlibat dalam tindakan pembantaian warga sipil Yahudi di Eropa.

Setelah ditangkap, bukannya sebuah sel penjara yang dia dapatkan. Palij menghabiskan 15 tahun berikutnya di kediamannya di New York ketika pihak berwenang menghabiskan waktu mereka untuk memproses pesanan ekstradisinya.

Pemerintah AS bingung harus mengekstradisi Palij ke negara mana, karena Jerman, Polandia dan Ukraina sama-sama menolak. Sejak itu, Paling menjadi orang tanpa status kewarganegaraan.

Namun, kebuntuan berakhir ketika Jerman terpaksa menerima mantan penjaga penjara Nazi itu, Duta Besar AS untuk Jerman Richard Grenell mengatakan Berlin telah menerima "kewajiban moral" dengan mengambil seseorang yang melayani rezim atas nama pemerintah Jerman di masa lalu.

Berbicara tentang deportasi, Jaksa Agung AS Jeff Sessions mengatakan Palij tidak berhak menjadi warga negara AS atau tetap di negara tersebut karena kebohongannya.

"Amerika Serikat tidak akan pernah menjadi tempat yang aman bagi mereka yang telah berpartisipasi dalam kekejaman, kejahatan perang, dan pelanggaran hak asasi manusia," kata Sessions dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Russia Today, Rabu (22/8/2018).
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6569 seconds (0.1#10.140)