Memerkosa Pasien yang Dibius di RS, Dokter AS Tak Dipenjara

Senin, 20 Agustus 2018 - 11:05 WIB
Memerkosa Pasien yang...
Memerkosa Pasien yang Dibius di RS, Dokter AS Tak Dipenjara
A A A
HOUSTON - Seorang dokter di Houston, Texas, Amerika Serikat (AS) tidak dihukum penjara atas tindakannya memerkosa seorang pasien yang dibius di tempat tidur rumah sakit (RS) tahun 2015. Dia sejatinya divonis 10 tahun masa percobaan, tapi tak diperintahkan untuk dipenjara.

Vonis pengadilan keluar hari Jumat waktu setempat pekan lalu. Dokter Shafeeq Sheikh, 46, yang bekerja di Ben Taub Hospital dipanggil ke rumah sakit pada malam kejadian. Badan Medis Texas mencabut lisensinya setelah dia ditangkap atas tuduhan memerkosa pasien.

Panel hakim yang terdiri dari tujuh hakim pria dan lima hakim perempuan menemukan bahwa dokter Sheikh bersalah atas pemerkosaan terhadap seorang pasien perempuan. Namun, para hakim memutuskan dokter itu tidak akan masuk penjara.

Kendati demikian, dokter itu diwajibkan mendaftar sebagai pelaku kejahatan seks seumur hidup.

Mengutip laporan The Houston Chronicle, Senin (20/8/2018), pada 2015, pasien telah dibius ketika Sheikh datang ke kamar tidurnya. Saat itu, dokter tersebut mengatakan kepada korban yang sedang sakit asma bahwa dia perlu memeriksa paru-parunya.

Sheikh kemudian menyentuh bagian dada dan organ kemaluan pasien di bawah gaun yang disediakan rumah sakit. Pasien bernama Laura tersebut masih sadar meski telah dibius. Dia mencoba menggunakan tombol panggil untuk memanggil seorang perawat, tetapi tidak ada yang datang.

Investigator menemukan bahwa mesin pemanggil itu tidak berfungsi. Setelah insiden itu, dokter Sheikh kembali ke kamar Laura untuk kedua kalinya. Untuk kedua kalinya, dokter itu melakukan aksi pemerkosaan.

Polisi yang memeriksa alat-alat yang terkait dengan pemerkosaan itu menemukan sampel DNA yang cocok dengan DNA dokter Sheikh.

Dalam persidangan, Sheikh bersaksi korbanlah yang telah memulai dengan memindahkan tangannya ke dadanya.

Pengacara terdakwa mempertanyakan foto "seksi" di akun Instagram korban yang memiliki 14.000 follower. Korban mengatakan, dia mem-posting foto itu sebagai bagian dari pekerjaannya mempromosikan pakaian di butik.

"Dia (terdakwa) melakukan kesalahan, tetapi dia tidak menyerangnya secara seksual," kata pengacara terdakwa, Lisa Andrews, dalam argumen penutupnya.

"Di sini kita memiliki wanita Latin dengan payudara palsu yang datang ke pria setengah baya yang kutu buku, dan dia kehilangan akal sehatnya."

Setelah vonis bersalah, pengacara itu memohon kepada hakim untuk mempertimbangkan istri dan anak-anak Sheikh dalam hukuman.

"Mimpi seorang pria, mimpi masa kecil untuk menjadi seorang dokter, hancur oleh perilakunya. Dia menghancurkan mimpinya sendiri," kata pengacara terdakwa yang lain, Stanley Schneider.

"Apa yang telah dia lakukan pada dirinya dan keluarganya adalah hukuman. Mereka menjalani hukumannya bersamanya. Anak-anaknya menjalani hukumannya bersamanya."

Pembela juga memperdebatkan hukuman masa percobaan dengan alasan bahwa Sheikh tidak memiliki tindak kriminal sebelumnya atau memiliki catatan pelanggaran.

"Setelah disajikan semua bukti, hakim menghukum pria ini dan memutuskan bahwa dia harus dihukum 10 tahun masa percobaan," kata Dane Schiller, juru bicara jaksa setempat, Kim Ogg.

"Hakim memberikan suara atas nama komunitas untuk menentukan hukumannya, dan meskipun jaksa mencari (tuntutan) penjara, kami menghormati proses ini, dan keputusan hakim yang membawanya dengan seumur hidup mendaftar sebagai pelaku seks."

Setelah vonis dibacakan, pihak mantan pengacara korban mengatakan pada The Houston Chronicle dia tidak berkomentar tentang hukuman tersebut.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0686 seconds (0.1#10.140)