Tolak UU Israel, Palestina: Yahudi Adalah Agama, Bukan Negara

Rabu, 15 Agustus 2018 - 17:52 WIB
Tolak UU Israel, Palestina:...
Tolak UU Israel, Palestina: Yahudi Adalah Agama, Bukan Negara
A A A
JAKARTA - Penasihat Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, yakni Mahmoud Sudqi Habbas kembali menegaskan pemerintah Palestina yang menolak undang-undang (UU) negara-bangsa Yahudi yang diumumkan oleh pemerintah Israel beberapa waktu lalu.

Habbash, yang berbicara saat melakukan konferensi pers di kantor Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, menuturkan, di mata pemerintah dan warga Palestina, Yahudi adalah sebuah agama, bukan sebuah kelompok, terlebih lagi negara.

"Putusan yang dikeluarkan Israel, menjadikan hal tersebut tidak menguntungkan bagi seluruh pihak, tapi hanya menguntungkan pihak Israel saja. Pada akhirnya mereka akan menghapuskan segala bentuk identitas warga Palestina," ucap Habbash.

"Bagi mereka, Yahudi adalah sebuah agama, bukan sebah kalangan. Ketika diputuskan oleh PBB bahwa Israel adalah negara Israel, bukan negara Yahudi," sambungnya pada Rabu (15/8).

Terkait UU negara-bangsa Yahudi, pada akhir pekan lalu ribuan warga Arab Israel berdemo di Rabin Square menantang UU tersebut. UU tersebut membuat kelompok minoritas seperti Arab dan Druze menjadi warga kelas dua, yang hak-haknya tak diakui di negara tersebut.

UU itu juga telah dikecam masyarakat internasional karena dianggap melegitimasi negara tersebut menjadi rezim apartheid, di mana hanya etnis Yahudi yang diberi hak untuk menentukan nasibnya sendiri di Israel.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1292 seconds (0.1#10.140)