Pengadilan Mesir Vonis Mati 75 Demonstran Pro-Morsi

Minggu, 29 Juli 2018 - 00:38 WIB
Pengadilan Mesir Vonis...
Pengadilan Mesir Vonis Mati 75 Demonstran Pro-Morsi
A A A
KAIRO - Pengadilan Kriminal Kairo, Mesir, menjatuhkan hukuman mati terhadap 75 orang yang terlibat demonstrasi tahun 2013. Demo itu untuk memprotes penggulingan Presiden Mohamed Morsi.

Anggota senior organisasi Ikhwanul Muslimin berada di antara puluhan terdakwa yang divonis mati. Putusan pengadilan keluar hari Sabtu (28/7/2018).

Rata-rata para terdakwa yang dihukum mati adalah para peserta demonstrasi duduk di Rabaa Square, Kairo.

Putusan pengadilan akan dirujuk ke Grand Mufti sebagai otoritas hukum Islam Mesir. Sekadar diketahui, hukum Mesir mewajibkan setiap hukuman mati dirujuk ke Grand Mufti sebelum eksekusi dapat dilakukan.

Keputusan Grand Mufti tidak bersifat mengikat, namun jarang diabaikan oleh pengadilan.

Pada tahun 2014, Grand Mufti pernah menolak hukuman mati yang dijatuhkan terhadap pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, terkait kasus yang sama. Penolakan itu membuat Badie dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan akhir untuk 75 terdakwa akan keluar pada 8 September 2018 mendatang.

Kasus ini adalah bagian dari pengadilan massal yang melibatkan 739 terdakwa yang diduga terlibat dalam aksi duduk tahun 2013.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia internasional mengutuk penggunaan kekuatan dan mengkritik persidangan yang sedang berlangsung. Mereka menuduh persidangan itu melanggar konstitusi Mesir.

Amnesty International, sebuah organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Inggris, mengatakan tindakan keras terhadap demonstran kala itu telah menewaskan lebih dari 800 orang. Sedangkan versi Pemerintah Mesir, banyak demonstran bersenjata dan 43 petugas polisi yang tewas.

Husain Baoumi, seorang juru kampanye Mesir untuk Amnesty International, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa keputusan pengadilan pada hari Sabtu mengejutkan dan benar-benar tidak adil. Alasannya, tak satu pun anggota dari dinas keamanan dimintai pertanggungjawaban.

"Pengadilan kemungkinan akan menjatuhkan hukuman ini, itu hanya sebuah (langkah) teknis untuk melewati Grand Mufti," katanya.

Analis politik Maged Mandour setuju dengan argumen Baoumi. Dia memiliki sedikit harapan bahwa hukuman mati itu bisa dibatalkan.

"Saya pikir sangat jelas bahwa peradilan telah dipolitisasi secara besar-besaran, daftar tuduhan itu menggelikan dan sangat sulit untuk benar-benar membuktikannya," katanya kepada Al Jazeera dari Zurich, Swiss.

"Ini bukan satu-satunya kasus di mana bias yang jelas telah ditunjukkan," ujarnya.

Sejak Morsi digulingkan melalui kudeta militer yang dipimpin Jenderal Abdel Fattah el-Sisi, organisasi Ikhwanul Muslimin dilarang di Mesir. Organisasi itu pendukung utama Morsi.

Setahun setelah Morsi digulingkan, el-Sisi menjadi presiden Mesir melalui pemilu. Dia terpilih kembali sebagai presiden dalam pemilu yang digelar bulan Maret tahun ini.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0973 seconds (0.1#10.140)