Palestina Kecam Keputusan Australia Hentikan Dana Bantuan

Selasa, 03 Juli 2018 - 18:37 WIB
Palestina Kecam Keputusan...
Palestina Kecam Keputusan Australia Hentikan Dana Bantuan
A A A
RAMALLAH - Otoritas Palestina (PA) melemparkan kecaman keras atas keputusan Australia menghentikan dana bantuan langsung kepada mereka. Pengumuman penghentian bantuan itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop.

"Ini (penghentian dana bantuan) tidak memungkinkan untuk terciptanya suasana yang kondusif untuk perdamaian," kata pejabat PA, Nabil Abu Rdeneh dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir ABC pada Selasa (3/7).

Seperti diketahui, Bishop menyatakan pihaknya telah berhenti memberikan bantuan langsung kepada PA. Dia mengatakan dana itu dapat meningkatkan kapasitas PA untuk membayar warga Palestina yang dihukum karena melakukan kekerasan bermotif politik.

Bishop mengatakan, dana yang dihentikan adalah dana yang diserahkan kepada Dana Perwalian Multi-Donor Bank Dunia untuk Program Pemulihan dan Pembangunan Palestina.

Penghentian ini dilakukan setelah sebelumnya Australia meminta jaminan bahwa bantuan mereka tidak diberikan kepada kriminal Palestina.

Diplomat senior Australia itu menyatakan, sejatinya Canbera yakin dana yang dikirimkan ke PA digunakan sebagaiman mestinya. Namun, saat ini muncul kekhawatiran kalau dana itu dapat digunakan untuk membiayai mereka yang dipenjara karena melakukan tindakan berbasis politik, serta keluarganya.

"Saya yakin bahwa pendanaan Australia sebelumnya kepada PA melalui Bank Dunia telah digunakan sebagaimana mestinya. Namun, saya prihatin bahwa dalam menyediakan dana untuk aspek operasi PA ini, ada peluang bagi mereka untuk menggunakan anggarannya untuk kegiatan yang tidak akan pernah didukung oleh Australia," ucap Bishop.

"Setiap bantuan yang diberikan oleh Organisasi Pembebasan Palestina kepada mereka yang dihukum karena kekerasan bermotif politik adalah penghinaan terhadap nilai-nilaiAustralia dan merusak prospek perdamaian yang bermakna antara Israel dan Palestina," sambungnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6551 seconds (0.1#10.140)