Raja Salman Perintahkan Pelapor Korupsi Saudi Dilindungi

Senin, 07 Mei 2018 - 09:08 WIB
Raja Salman Perintahkan Pelapor Korupsi Saudi Dilindungi
Raja Salman Perintahkan Pelapor Korupsi Saudi Dilindungi
A A A
RIYADH - Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dari Arab Saudi memerintahkan perlindungan bagi karyawan yang melaporkan kasus korupsi keuangan dan administrasi di pemerintahan negara tersebut. Perintah perlindungan bagi whistleblower itu diumumkan dalam dekrit yang diterbitkan hari Minggu.

"Lindungi para pengungkap fakta dari pelanggaran hak istimewa atau hak mereka," bunyi dekrit tersebut yang dibacakan penyiar Al Arabiya TV, sebuah stasiun televisi yang dikelola pemerintah, sebagaimana dilansir Reuters, Senin (7/5/2018).

Sebagian besar pejabat, pangeran dan pengusaha yang ditahan dalam upaya antikorupsi, termasuk Pangeran Alwaleed bin Talal, telah dibebaskan dari tempat penahanan mereka di Hotel Ritz-Carlton di Riyadh.

Pembebesan dilakukan setelah pihak yang bersangkutan menyepakati penyelesaian keuangan dengan pemerintah. Pemerintah Saudi mengatakan kesepakatan seperti itu telah mengembalikan uang negara lebih dari USD100 miliar.

Hotel Ritz-Carlton telah dibuka kembali untuk umum pada bulan Februari, meskipun 56 orang yang belum mencapai kesepakatan masih ditahan di sana. Puluhan orang itu bisa menghadapi persidangan jika tetap menolak membuat kesepakatan.

Kampanye antikorupsi itu merupakan bagian dari gebrakan Putra Mahkota Mohammed bin Salman untuk mentransformasi ekonomi agar tak bergantung pada minyak.

Raja Salman pada Maret lalu juga memerintahkan pembentukan departemen khusus di kantor penuntut umum untuk mempercepat penyelidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9120 seconds (0.1#10.140)
pixels