Bikin RI-Malaysia Tegang, Datin Si Penyiksa TKI Suryani Dibui 8 Tahun

Kamis, 29 Maret 2018 - 17:20 WIB
Bikin RI-Malaysia Tegang,...
Bikin RI-Malaysia Tegang, Datin Si Penyiksa TKI Suryani Dibui 8 Tahun
A A A
KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi di Malaysia pada Kamis (29/3/2018) menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap Rozita Mohamad Ali alias Datin. Datin inilah yang menyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI) Suyanti Sutrisno dua tahun lalu.

Vonis hakim Pengadilan Tinggi ini menggugurkan hukuman pengadilan rendah di Petaling Jaya yang menghukum Datin dengan hukuman percobaan lima tahun dan denda RM20.000.

Hukuman berat oleh Pengadilan Tinggi dibacakan Hakim Datuk Tun Abd Majid Tun Hamzah. Sedangkan hukuman ringan di pengadilan Petaling Jaya pada 15 Maret 2018 dibacakan Mohammed Mokhzani Mokhtar.

Hukuman ringan oleh pengadilan di Petaling Jaya telah memicu protes di kalangan warga Malaysia. Terlebih sosok Datin sempat menghilang beberapa waktu lalu.

Penasihat hukum Mohamed Haniff Khatri Abdulla, yang mewakili terdakwa, memohon hukuman minimum dengan alasan kliennya adalah seorang ibu rumah tangga.

Namun, wakil jaksa penuntut umum Muhamad Iskandar Ahmad mendesak agar Datin dijatuhi hukuman yang membuat jera. Muhammad menyatakan, kasus ini telah melibatkan kepentingan publik.

"Kasus ini juga (membuat tegang) hubungan diplomatik antara Malaysia dan Indonesia," katanya, seperti dikutip New Straits Times.

Datin mengaku telah menganiaya Suyanti Sutrinso, 19, menggunakan pisau dapur, tongkat pel baja, gantungan pakaian dan payung pada tahun 2016.

Dia menyebabkan beberapa luka di kepala, tangan, kaki dan organ tubuh korban. TKI tersebut disiksa antara pukul 07.00 pagi hingga 24.00 malam pada 21 Desember 2016 di sebuah rumah di Mutiara Damansara.

Datin pada awalnya dituntut berdasarkan Pasal 307 dari KUHP Malaysia dengan tuduhan percobaan pembunuhan. Pasal itu membuatnya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah.

Namun, dakwaan tiba-tiba diubah, di mana Datin dijerat dengan Pasal 326 KUHP Malaysia.

Terdakwa saat itu mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih rendah. Hakim pengadilan di Pertalin Jaya Mohammed Mokhzani memvonisnya dengan hukuman percobaan penjara lima tahun. Hukuman itulah yang memicu protes publik di Malaysia, sehingga Pengadilan Tinggi mengugurkan hukuman tersebut dengan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
(mas)
Berita Terkait
Malaysia Bebaskan Majikan...
Malaysia Bebaskan Majikan Pembunuh TKI Adelina, Lukai Rasa Keadilan WNI!
Dubes Hermono: Banyak...
Dubes Hermono: Banyak PRT Indonesia Diperlakukan seperti Budak Zaman Modern di Malaysia
Sadis! PRT Indonesia...
Sadis! PRT Indonesia Disetrika Majikan di Malaysia, Gaji Pun Tak Dibayarkan
Seorang TKI di Malaysia...
Seorang TKI di Malaysia Disiksa Majikan, Gajinya Tak Dibayar
Majikan Malaysia Aniaya...
Majikan Malaysia Aniaya PRT Indonesia 9 Tahun Divonis Bebas, Dubes Hermono Kecewa
TKI Asal Asahan Ditemukan...
TKI Asal Asahan Ditemukan Tewas di Malaysia, Korban Pembunuhan?
Berita Terkini
Anggota Kongres AS:...
Anggota Kongres AS: Kesepakatan dengan Iran Adalah Kekalahan Trump dan Amerika!
24 menit yang lalu
Ini Poin-poin Penting...
Ini Poin-poin Penting Kesepakatan AS-Iran, Diteken di Jenewa Jumat Mendatang
43 menit yang lalu
AS dan Iran Capai Kesepakatan,...
AS dan Iran Capai Kesepakatan, Perang Berakhir
1 jam yang lalu
Warga China dan Rusia...
Warga China dan Rusia Berlomba Melahirkan Bayi di AS demi Status Kewarganegaraan
3 jam yang lalu
Perjanjian Damai Iran...
Perjanjian Damai Iran Jadi Kekalahan Paling Memalukan bagi AS, Ini 3 Alasannya
4 jam yang lalu
Setelah 4 Bulan Berperang,...
Setelah 4 Bulan Berperang, Ini 7 Hal yang Membuat Iran Lebih Kuat
6 jam yang lalu
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved