Bikin RI-Malaysia Tegang, Datin Si Penyiksa TKI Suryani Dibui 8 Tahun
A
A
A
KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi di Malaysia pada Kamis (29/3/2018) menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap Rozita Mohamad Ali alias Datin. Datin inilah yang menyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI) Suyanti Sutrisno dua tahun lalu.
Vonis hakim Pengadilan Tinggi ini menggugurkan hukuman pengadilan rendah di Petaling Jaya yang menghukum Datin dengan hukuman percobaan lima tahun dan denda RM20.000.
Hukuman berat oleh Pengadilan Tinggi dibacakan Hakim Datuk Tun Abd Majid Tun Hamzah. Sedangkan hukuman ringan di pengadilan Petaling Jaya pada 15 Maret 2018 dibacakan Mohammed Mokhzani Mokhtar.
Hukuman ringan oleh pengadilan di Petaling Jaya telah memicu protes di kalangan warga Malaysia. Terlebih sosok Datin sempat menghilang beberapa waktu lalu.
Penasihat hukum Mohamed Haniff Khatri Abdulla, yang mewakili terdakwa, memohon hukuman minimum dengan alasan kliennya adalah seorang ibu rumah tangga.
Namun, wakil jaksa penuntut umum Muhamad Iskandar Ahmad mendesak agar Datin dijatuhi hukuman yang membuat jera. Muhammad menyatakan, kasus ini telah melibatkan kepentingan publik.
"Kasus ini juga (membuat tegang) hubungan diplomatik antara Malaysia dan Indonesia," katanya, seperti dikutip New Straits Times.
Datin mengaku telah menganiaya Suyanti Sutrinso, 19, menggunakan pisau dapur, tongkat pel baja, gantungan pakaian dan payung pada tahun 2016.
Dia menyebabkan beberapa luka di kepala, tangan, kaki dan organ tubuh korban. TKI tersebut disiksa antara pukul 07.00 pagi hingga 24.00 malam pada 21 Desember 2016 di sebuah rumah di Mutiara Damansara.
Datin pada awalnya dituntut berdasarkan Pasal 307 dari KUHP Malaysia dengan tuduhan percobaan pembunuhan. Pasal itu membuatnya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah.
Namun, dakwaan tiba-tiba diubah, di mana Datin dijerat dengan Pasal 326 KUHP Malaysia.
Terdakwa saat itu mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih rendah. Hakim pengadilan di Pertalin Jaya Mohammed Mokhzani memvonisnya dengan hukuman percobaan penjara lima tahun. Hukuman itulah yang memicu protes publik di Malaysia, sehingga Pengadilan Tinggi mengugurkan hukuman tersebut dengan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
Vonis hakim Pengadilan Tinggi ini menggugurkan hukuman pengadilan rendah di Petaling Jaya yang menghukum Datin dengan hukuman percobaan lima tahun dan denda RM20.000.
Hukuman berat oleh Pengadilan Tinggi dibacakan Hakim Datuk Tun Abd Majid Tun Hamzah. Sedangkan hukuman ringan di pengadilan Petaling Jaya pada 15 Maret 2018 dibacakan Mohammed Mokhzani Mokhtar.
Hukuman ringan oleh pengadilan di Petaling Jaya telah memicu protes di kalangan warga Malaysia. Terlebih sosok Datin sempat menghilang beberapa waktu lalu.
Penasihat hukum Mohamed Haniff Khatri Abdulla, yang mewakili terdakwa, memohon hukuman minimum dengan alasan kliennya adalah seorang ibu rumah tangga.
Namun, wakil jaksa penuntut umum Muhamad Iskandar Ahmad mendesak agar Datin dijatuhi hukuman yang membuat jera. Muhammad menyatakan, kasus ini telah melibatkan kepentingan publik.
"Kasus ini juga (membuat tegang) hubungan diplomatik antara Malaysia dan Indonesia," katanya, seperti dikutip New Straits Times.
Datin mengaku telah menganiaya Suyanti Sutrinso, 19, menggunakan pisau dapur, tongkat pel baja, gantungan pakaian dan payung pada tahun 2016.
Dia menyebabkan beberapa luka di kepala, tangan, kaki dan organ tubuh korban. TKI tersebut disiksa antara pukul 07.00 pagi hingga 24.00 malam pada 21 Desember 2016 di sebuah rumah di Mutiara Damansara.
Datin pada awalnya dituntut berdasarkan Pasal 307 dari KUHP Malaysia dengan tuduhan percobaan pembunuhan. Pasal itu membuatnya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah.
Namun, dakwaan tiba-tiba diubah, di mana Datin dijerat dengan Pasal 326 KUHP Malaysia.
Terdakwa saat itu mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih rendah. Hakim pengadilan di Pertalin Jaya Mohammed Mokhzani memvonisnya dengan hukuman percobaan penjara lima tahun. Hukuman itulah yang memicu protes publik di Malaysia, sehingga Pengadilan Tinggi mengugurkan hukuman tersebut dengan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
(mas)