DPR China dengan Suara Bulat Pilih Xi Jinping Jadi Presiden Lagi
Sabtu, 17 Maret 2018 - 13:02 WIB
DPR China dengan Suara Bulat Pilih Xi Jinping Jadi Presiden Lagi
A
A
A
BEIJING - Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) China pada hari Sabtu (17/3/2018) dengan suara bulat memilih kembali Xi Jinping sebagai presiden negara tersebut.
Pemungutan suara disaksikan oleh wartawan di dalam Balai Besar Rakyat di Beijing.
Langkah legislatif ini wajar karena parlemen dipenuhi para politisi loyalis Partai Komunis China—partai berkuasa di mana Xi Jinping menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.
Sebelumnya, parlemen dengan suara bulat juga memutuskan untuk mengamandemen konstitusi dengan menghapus pasal yang membatasi masa jabatan presiden yang semula hanya dua tahun. Penghapusan pasal ini membuka jalan bagi Xi Jinpung untuk menjadi presiden seumur hidup atau tanpa batas waktu.
Selain menjabat presiden, Xi Jinping, 64, saat ini menjabat sebagai ketua Komisi Militer Pusat dan sekretaris jenderal Partai Komunis China. Pemilihannya kembali sebagai presiden berjalan mulus, karena tidak satu pun dari hampir 3.000 anggota dewan legislatif China menentang Xi.
Sementara itu, sekutu dekat Xi Jinping, Wang Qishan, yang memimpin tindakan keras dalam gerakan anti-korupsi, dipromosikan menjadi wakil presiden. Wang pensiun sebagai kepala pengawas anti-korupsi Oktober lalu setelah mencapai usia 68 tahun, sebuah usia bagi pejabat tinggi China untuk pensiun.
Wang hanya menerima satu suara yang menentang, sedangkan dengan 2.969 delegasi parlemen mendukung promosinya sebagai wakil presiden. Dalam amandemen konstitusi, pasal pembatasan masa jabatan wakil presiden juga dihapus.
Zhao Wanping, seorang delegasi dari provinsi Anhui, mengatakan bahwa pemilihan Wang Wang sesuai dengan kehendak rakyat, yang menunjukkan upaya anti-korupsinya yang gigih.
"Negara kita membutuhkan seseorang seperti dia yang akan terus melangkah keluar dan memikul tanggung jawab untuk rakyat," katanya, seperti dikutip Reuters.
Pemungutan suara disaksikan oleh wartawan di dalam Balai Besar Rakyat di Beijing.
Langkah legislatif ini wajar karena parlemen dipenuhi para politisi loyalis Partai Komunis China—partai berkuasa di mana Xi Jinping menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.
Sebelumnya, parlemen dengan suara bulat juga memutuskan untuk mengamandemen konstitusi dengan menghapus pasal yang membatasi masa jabatan presiden yang semula hanya dua tahun. Penghapusan pasal ini membuka jalan bagi Xi Jinpung untuk menjadi presiden seumur hidup atau tanpa batas waktu.
Selain menjabat presiden, Xi Jinping, 64, saat ini menjabat sebagai ketua Komisi Militer Pusat dan sekretaris jenderal Partai Komunis China. Pemilihannya kembali sebagai presiden berjalan mulus, karena tidak satu pun dari hampir 3.000 anggota dewan legislatif China menentang Xi.
Sementara itu, sekutu dekat Xi Jinping, Wang Qishan, yang memimpin tindakan keras dalam gerakan anti-korupsi, dipromosikan menjadi wakil presiden. Wang pensiun sebagai kepala pengawas anti-korupsi Oktober lalu setelah mencapai usia 68 tahun, sebuah usia bagi pejabat tinggi China untuk pensiun.
Wang hanya menerima satu suara yang menentang, sedangkan dengan 2.969 delegasi parlemen mendukung promosinya sebagai wakil presiden. Dalam amandemen konstitusi, pasal pembatasan masa jabatan wakil presiden juga dihapus.
Zhao Wanping, seorang delegasi dari provinsi Anhui, mengatakan bahwa pemilihan Wang Wang sesuai dengan kehendak rakyat, yang menunjukkan upaya anti-korupsinya yang gigih.
"Negara kita membutuhkan seseorang seperti dia yang akan terus melangkah keluar dan memikul tanggung jawab untuk rakyat," katanya, seperti dikutip Reuters.
(mas)