Dubes Malaysia: Kompensasi untuk TKI Adelina Telah Dibayarkan
Rabu, 21 Februari 2018 - 20:33 WIB
Dubes Malaysia: Kompensasi untuk TKI Adelina Telah Dibayarkan
A
A
A
JAKARTA - Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato Seri Mohamad Zahrain menyatakan, kompensasi untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) asal NTT yang tewas di Malaysia, Adelina telah dibayarkan.
Zahrain menuturkan, berdasarkan informasi yang dia terima dari Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) di Penang, bahwa sudah ada pihak yang membayarkan kompensasi tersebut kepada KJRI, yang nanti akan diberikan kepada keluarga Adelina.
"Kompensasi telah diserahkan kepada KJRI sebesar 63.950 Ringgit," kata Zahrain saat melakukan pertemuan dengan sejumlah media di kantor Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada Rabu (21/2).
Dia menuturkan, uang ini adalah gabungan dari gaji yang belum pernah dibayarkan majikan adelina, uang pengiriman jenazah, dan juga kompensasi lainnya.
Sementara itu, ketika disinggung apakah uang itu diberikan oleh siapa kepada kJRI, Zahrain menyatakan, orang yang memberikan uang tersebut mewakili pihak majikan Adelina. "Atas nama tersangka," ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Zahrain juga menjelaskan bahwa majikan yang mempekerjakan pekerja ilegal di Malaysia akan mendapatkan hukuman. Dia menyebut, hukumannya bisa berupa denda hingga hukuman penjara.
Zahrain menuturkan, berdasarkan informasi yang dia terima dari Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) di Penang, bahwa sudah ada pihak yang membayarkan kompensasi tersebut kepada KJRI, yang nanti akan diberikan kepada keluarga Adelina.
"Kompensasi telah diserahkan kepada KJRI sebesar 63.950 Ringgit," kata Zahrain saat melakukan pertemuan dengan sejumlah media di kantor Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada Rabu (21/2).
Dia menuturkan, uang ini adalah gabungan dari gaji yang belum pernah dibayarkan majikan adelina, uang pengiriman jenazah, dan juga kompensasi lainnya.
Sementara itu, ketika disinggung apakah uang itu diberikan oleh siapa kepada kJRI, Zahrain menyatakan, orang yang memberikan uang tersebut mewakili pihak majikan Adelina. "Atas nama tersangka," ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Zahrain juga menjelaskan bahwa majikan yang mempekerjakan pekerja ilegal di Malaysia akan mendapatkan hukuman. Dia menyebut, hukumannya bisa berupa denda hingga hukuman penjara.
(esn)