Jip Timpa Warga Palestina, Israel Tuntut Ganti Rugi ke Keluarga

Rabu, 14 Februari 2018 - 23:48 WIB
Jip Timpa Warga Palestina,...
Jip Timpa Warga Palestina, Israel Tuntut Ganti Rugi ke Keluarga
A A A
YERUSALEM - Israel menuntut ganti rugi kepada sebuah keluarga asal Palestina sebesar USD28.000. Israel meminta pihak keluarga untuk ganti rugi atas kerusakan mobil jip yang digunakan untuk menimpa anak dari keluarga itu hingga tewas dalam sebuah insiden.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 4 pagi pada tanggal 14 Juni 2015. Ketika itu, Abdullah Ghneimat tengah berjalan pulang dari kerja di kota Kufur Malek, Tepi Barat, timur laut Ramallah. Tiba-tiba sebuah kendaraan militer Israel terbalik dan menimpa Ghneimat. Al Jazeera melaporkan bahwa Ghneimat tidak mendapat perawatan medis selama lebih dari tiga jam dan meninggal di bahwa kendaraan tersebut.

Kementerian Pertahanan Israel mengatakan bahwa Ghneimat melemparkan bom molotov ke kendaraan tersebut, yang berarti dengan demikian negara Zionis itu kebal dari tuntutan hukum mengenai pembunuhan.

Keluarga Ghneimat telah mengajukan tuntutan hukum terhadap tentara Israel yang mengendarai kendaraan itu enam bulan setelah kematian Ghneimat. Namun, tindakan mereka dibalas oleh Kementerian Pertahanan Israel memberikan perlawan atas tuntutan tersebut, perkembangan terakhirnya adalah tagihan USD28.000 untuk kerusakan pada jip tersebut.

Menurut Direktur Organisasi hak asasi manusia independen Al-Haq, Shawan Jabarin, tuntutan ganti rugi terhadap keluarga Palestina untuk kerusakan merupakan bagian dari strategi baru oleh pemerintah Israel untuk menghukum orang-orang Palestina dengan segala bentuk perlawanan.

"Saya pikir mereka menuju ke tingkat di mana siapa pun yang mengucapkan kata 'pekerjaan' dapat ditangkap, dilecehkan dan mungkin didenda," seperti di sadur Middle East Monitor dari Al Jazeera, Rabu (14/2/2018).

Iyad Ghneimat, ayah Abdullah, mengatakan kepada Middle East Eye bahwa dia tidak memiliki banyak harapan untuk pengadilan yang adil.

"Anda tahu, tidak sekali dalam keberadaan mereka, pengadilan Israel memberikan pengadilan yang jujur dan adil kepada orang Palestina manapun. Kita akan berbohong kepada diri kita sendiri jika kita mengatakan bahwa ada kesempatan yang nyata untuk keadilan," ujarnya meratap.

Kemungkinan warga Palestina menerima kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan oleh pasukan Israel menjadi semakin tidak mungkin, menurut laporan untuk tahun 2017 oleh organisasi HAM Israel B'tselem. Laporan tersebut menemukan bahwa dari tahun 2012 sampai 2016, Israel membayar kompensasi sekitar USD1 juta, sebuah penurunan lebih dari 80 persen dari periode 1997 sampai 2001. Hal ini menyebabkan turunnya hampir 95 persen jumlah warga Palestina yang mengajukan klaim baru di pengadilan, menurut laporan tersebut.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7455 seconds (0.1#10.140)